JMOL. Sudah lama Pemerintah Kota Cilegon dan kalangan industri yang terletak di sepanjang merak hingga Anyer menyadari akan besarnya potensi bencana Gempa bumi dan Tsunami.
Kajian resiko bencana bagi propinsi Banten sebelah barat dan Lampung bagian selatan yang terletak di kawasan Selat Sunda, memperlihatkan bahwa bencana Gempa bumi dan Tsunami memiliki probabilitas di level 5, yaitu pasti (hampir dipastikan 80%–99%), dengan dampak kejadian yang ditimbulkan sangat parah (80%–99%, wilayah hancur dan lumpuh total).
Sebagai kota Industri, Cilegon menghadapi resiko bencana industri sebagai ikutan dari bencana gempa bumi dan atau tsunami. Terdapat lebih dari 75 pabrik kimia di sepanjang pantai ciwandan hingga pantai merak dengan tingkat resiko yang berbeda-beda. Setiap pabrik kimia diwajibkan memiliki proses dan sistem tanggap darurat, dan terintegrasi antar zona, baik di Ciwandan, KIEC, maupun di daerah Grrogol dan Pulomerak.
Dampak dari tsunami, misalnya, dapat mengakibatkan kerusakan serius terutama pada industri yang berada di pesisir pantai. Tumpahan cairan kimia B3 yang meluas sampai pemukiman penduduk. Berpotensi menimbulkan resiko/dampak lainnya seperti kebakaran, pencemaran, serta gangguan kesehatan manusia.
Rencana Kontijensi Kota Cilegon
Pada tahun 2010, Pemkot Cilegon bersama Perkumpulan Industri Anyer-Merak sudah membuat Rencana Kontijensi dalam Menghadapi Bencana Gempa bumi dan Tsunami.
Tsunami di Selat Sunda sudah terjadi pada 22 Desember 2018, dengan penyebabnya adalah longsoran bagian dari tubuh Gunung Anak Krakatau. Hingga hari ini, status Gunung Anak Krakatau ditingkatkan menjadi SIAGA (Level III), dan pemerintah sudah mengumumkan masih adanya potensi gelombang Tsunami.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Penyebab Tsunami Selat Sunda
Walau Kota Cilegon (70 kilometer dari Gunung Anak Krakatau) tidak terdampak oleh Tsunami 22 Desember lalu, namun himbauan pemerintah di atas tetap perlu diperhatikan secara serius. Maka ada dua hal penting dari dokumen “Rencana Kontijensi Kota Cilegon”, yaitu: (1) Wilayah Rawan Bencana Tsunami dan (2) Jalur Evakuasi Bencana.
Wilayah rawan bencana tsunami di Kota Cilegon dibagi menjadi 4 zona berdasarkan ketinggian (Di atas Permukaan Laut/DPL), yaitu:
- Zona yang berada kurang dari 7 Meter DPL, adalah Daerah Sangat Berbahaya.
- Zona dengan ketinggian 7–12 Meter DPL, adalah Daerah Berbahaya.
- Zona dengan ketinggian 12–25 Meter DPL, adalah Daerah Cukup Aman.
- Zona dengan ketinggian di atas 25 Meter DPL, adalah Daerah Aman.
Jika terjadi peringatan bencana Tsunami, warga (penduduk dan pekerja Industri) harus dievakuasi dari daerah bahaya (zona 1,2, 3) menuju daerah aman (zona 4), disebut lokasi evakuasi, melalui jalur evakuasi bencana.
Jalur Evakuasi
Terdapat 15 jalur evakuasi bencana di Kota Cilegon, melalui jalan-jalan sekunder (jalan kota baik kolektor maupun lokal) yang terdekat dan mudah dicapai menuju lokasi evakuasi bencana. Berikut rencana evakuasi bencana tsunami yang diperoleh Redaksi dari Dokumen “Rencana kontijensi Kota Cilegon”, yaitu:
1. Untuk menuju lokasi evakuasi I yang dipusatkan di SD Kampung Baru Kab. Serang, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Cilodan/Sriwi Kec. Ciwandan yang melewati perbatasan antara Kota Cilegon – Kab. Serang berjarak + 2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;
2. Untuk menuju lokasi evakuasi II yang dipusatkan di Kampung Kopo Kidul, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Kawasan Pancapuri dan Akses Jalur Jl. Ciromo-Kopolandeuh (Jl. Sunan Demak) berjarak + 2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;
3. Untuk menuju lokasi evakuasi III yang dipusatkan di Kantor Desa/MTs Randakari, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Randakari (Sukasari-Sasak Asem) dan Akses Jalur Jl. Kp. Warung Kara-Umbul Burak berjarak + 1,2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;
4. Untuk menuju lokasi evakuasi IV yang dipusatkan di Kp. Karang Jetak Lor (Kubang Sari), jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Mudakir (Meluar-Warung Juwet-Buah Kopek-Panauwan-Ciriu) dan Akses jalan lain menuju lokasi berjarak + 2 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;
5. Untuk menuju lokasi evakuasi V yang dipusatkan di SD Walikukun (Lebak Denok), jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Ir. Sutami (Krenceng-Batukuda), Jl. H. Agus Salim, Jl. Kp.Leuweung Sawo, Delingseng, Kepuh Denok menuju lokasi berjarak + 3 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;
6. Untuk menuju lokasi evakuasi VI yang dipusatkan di SD Lebak Gebang (Bagendung) Kec. Cilegon, jalur evakuasi melalui akses Jl. Temu Putih, Ciwedus, arah TPA Bagendung menuju lokasi berjarak + 4 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;
7. Untuk menuju lokasi evakuasi VII yang dipusatkan di TPU Cikerai Kec. Cibeber, jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Tb. Ismail, Jl. Pagebangan, arah TPA Bagendung menuju lokasi berjarak + 4 Km dari jalur Jalan Utama/Jalan Nasional;
8. Untuk menuju lokasi evakuasi VIII yang dipusatkan di Kab. Serang (Waringin Kurung), jalur evakuasi melalui akses jalur Jalan Serdang Kab. Serang;
9. Untuk menuju lokasi evakuasi IX yang dipusatkan di SD Pecinaan (Tegal Bunder), jalur evakuasi melalui akses jalur Jl. Sumampir, Kebondalem, Purwakarta, Pabean menuju lokasi berjarak + 3 Km;
10. Untuk menuju lokasi evakuasi X yang dipusatkan di SD Gerem 3 Kec. Grogol, jalur evakuasi melalui akses utama (Jl. H. Leman) berjarak + 1,2 Km;
11. Untuk menuju lokasi evakuasi XI yang dipusatkan di Lapangan Terbuka, jalur evakuasi melalui akses Jl. Statomer-Cikuasa berjarak + 1,2 Km;
12. Untuk menuju lokasi evakuasi XII yang dipusatkan di Daerah Terbuka, jalur evakuasi melalui akses Jl. Puskesmas Merak, Jl. Pasar Baru Merak, Jl. Merdeka, dan Jl. Langon 2 menuju ke lokasi berjarak + 1,6 Km;
13. Untuk menuju lokasi evakuasi XIII yang dipusatkan di Lapangan Terbuka, jalur evakuasi melalui akses Jl. Kp. Cipala menuju ke lokasi berjarak + 1,2 Km;
14. Untuk menuju lokasi evakuasi XIV yang dipusatkan di SD Pulorida (Lebak Gede), jalur evakuasi melalui akses Jl. Kp. Temposo menuju ke lokasi berjarak + 0,8 Km; dan
15. Untuk menuju lokasi evakuasi XV yang dipusatkan di Lapangan Terbuka (Kel. Suralaya), jalur evakuasi melalui akses Jl. Ki Kahal menuju ke lokasi berjarak + 2,1 Km.
Bencana geologi seperti Gempa Bumi dan Tsunami memang tidak dapat dilawan. Upaya yang dapat dilakukan adalah Mitigasi dan Kesiapsiagaan yang dituangkan dalam dokumen rencana kontijensi. Biaya mitigasi dan kesiapsiagaan relatif lebih kecil dibanding korban jiwa dan kerugian apabila terjadi bencana. Kota Cilegon sudah menyiapkan diri. Silahkan temukan dan pelajari rencana kontijensi bencana daerah anda. [AQS, RL, Marsoc]