Home Artikel LPI 2023, Indonesia Turun 17 Peringkat. SCI Desak UU Logistik

LPI 2023, Indonesia Turun 17 Peringkat. SCI Desak UU Logistik

3484
1
SHARE

JMOL. Setelah lima tahun vakum, tahun ini Bank Dunia kembali merilis Logistics Performance Index (LPI) terhadap 139 negara/ekonomi. LPI diukur berdasarkan enam dimensi, yaitu: Customs, Infrastructure, International Shipments, Logistics Competence and Quality, Timelines, dan Tracking & Tracing.

Tahun ini Bank Dunia menempatkan Singapore pada peringkat pertama dengan skor 4,3, diikuti Finlandia (4,2), Denmark (4,1), dan Jerman (4,1). Lima tahun yang lalu, pada 2018, peringkat pertama adalah Jerman dengan skor 4,2, sementara Singapore pada peringkat 7 dengan skor 4,0.

Di negara-negara ASEAN selain Singapore, Malaysia (peringkat 31), diikuti Thailand (37), Philippines (47), Vietnam (50), Indonesia (63), Cambodia (116), dan Laos (82). LPI 2023 ini tidak mencakup Brunei dan Myanmar yang pada 2018 berada di peringkat 80 dan 137.

Ada 3 negara yang alami kenaikan peringkat. Singapore naik 6 peringkat menjadi peringkat pertama. Kenaikan peringkat lebih tinggi dicapai Philippines (naik 13 peringkat) dan Malaysia (10 peringkat). Sementara LPI Indonesia anjlok 17 peringkat, dari 46 (2018) menjadi 63 (2023). Skor LPI menurun dari 3,15 menjadi 3,0.

Setiadji dari Supply Chain Indonesia (SCI) mengatakan, dua dimensi LPI Indonesia mengalami kenaikan, yaitu Customs (dari 2,7 menjadi 2,8) dan Infrastructure dengan kenaikan yang sangat tipis (dari 2,895 menjadi 2,9).

Skor empat dimensi alami penurunan. Yang terbesar adalah  Timelines (dari 3,7 menjadi 3,3) dan Tracking & Tracing (dari 3,3 menjadi 3,0), diikuti International Shipments (dari 3,2 menjadi 3,0), dan Logistics Competence & Quality (dari 3,1 menjadi 2,9).

UU Sislognas

Menurut Setijadi, peringkat LPI dapat menggambarkan kinerja logistik perdagangan suatu negara dan perbandingannya antar negara. Peringkat ini dapat menjadi acuan untuk menerapkan upaya peningkatan kinerja secara terarah.

Peningkatan LPI Indonesia harus dimulai melalui perencanaan lintas kementerian/lembaga terkait secara terintegrasi, serta melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha terkait. Perencanaan disusun berdasarkan kondisi seluruh sektor terkait.

Revisi atas Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), pembentukan UU logistik, dan pembentukan lembaga permanen bidang logistik adalah tiga hal penting yang harus segera dilakukan.

Setijadi mengatakan implementasi National Logistics Ecosystem (NLE) yang menunjukkan perkembangan dan hasil yang baik perlu diperkuat, baik secara regulasi maupun kelembagaan, dengan dukungan semua kementerian/lembaga terkait. [AS]