Desember boleh jadi merupakan bulan ‘keramat’ bagi kemaritiman Indonesia. Mengapa?, karena pada bulan ke-12 inilah ada dua peristiwa sejarah yang penting bagi kemaritiman nasional, bahkan bagi kedaulatan NKRI. Apa saja itu.
Peristiwa pertama adalah Deklarasi Djuanda pada 13 Desember tahun 1957. Dalam deklarasi ini Indonesia menyatakan laut di antara pulau-pulau kita merupakan wilayah Indonesia. Sekaligus membantah hukum laut internasional saat itu yang mengakui laut teritorial hanya sejauh 12 mil laut saja.
Peristiwa kedua adalah pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) III, pada 10 Desember 1982. Di dalam Hukum laut internasional yang dikenal dengan sebutan UNCLOS 1982 ini, memuat pengakuan atas apa yang sudah dideklarasikan di dalam Deklarasi Djuanda 25 tahun sebelumnya. UNCLOS 1982 “mendaulat” Indonesia sebagai negeri kepulauan terbesar di dunia.
Deklarasi Djuanda menjadi dasar bagi para juru runding kita seperti Prof Mochtar Kusumaatmadja dan Prof Hasjim Djalal, berjuang bertahun-tahun dalam forum-forum diplomasi PBB, hingga ditandatanganinya UNCLOS 1982.
Deklarasi Djuanda yang diperjuangkan menjadi UNCLOS 1982, menguatkan konsepsi Negara Kesatuan RI dan menjadi dasar bagi berbagai produk hukum di kemaritiman yang kuat karena kompatibel dengan hukum laut internasional.
Hari ini, 10 Desember 2018, UNCLOS genap berusia 36 tahun. Tiga hari darinya, yaitu 13 Desember, Deklarasi Djuanda diperingati sebagai Hari Nusantara. Salam Maritim. [AS]