Home Berita Kompak Naikkan Tarif Peti Kemas, KPPU Tuding Empat Liner Lakukan Praktek Kartel

Kompak Naikkan Tarif Peti Kemas, KPPU Tuding Empat Liner Lakukan Praktek Kartel

1831
0
SHARE

JMOL. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyeret 4 perusahaan pelayaran peti kemas (liner) ke persidangan atas dugaan praktek kartel karena membuat kesepakatan menaikkan tarif Freight Container (ongkos angkut peti kemas) sebesar 100 persen untuk rute Surabaya-Ambon. Ke-empat liner tersebut adalah: PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk, PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line.

Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 ini bermula dari laporan yang diterima KPPU tentang dugaan perjanjian penetapan tarif peti kemas di sekitar bulan Agustus 2017. KPPU memiliki bukti adanya surat kenaikan tarif angkut peti kemas, yang dibuat oleh ke-empat liner di atas, dengan tanggal efektifitas yang sama. Kesepakatan tarif ini diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, KPPU sudah menggelar sidang pemeriksaan terhadap 6 saksi pengguna jasa di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, pada 5-6 Desember 2018.

Sebenarnya, pada Oktober tahun 2017, Indonesian National Shipowners Association (INSA) sudah memberi penjelasan tentang kenaikan tarif angkutan laut peti kemas untuk rute Surabaya-Ambon.

Dikutip dari Laman Kontan.co.id, Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA mengatakan, penyesuaian tarif pelayaran rute Surabaya-Ambon dilakukan karena sebelumnya sempat mengalami penurunan tarif. Selain itu, kenaikan tarif juga merupakan dampak dari harga bahan bakar minyak atau Marine Fuel Oil (MFO) yang mengalami kenaikan 47% dari Rp 3.800 menjadi Rp 5.600 per liter.

Pada saat itu (Oktober 2017), tarif riil rute Surabaya-Ambon untuk peti kemas ukuran 20 feet sebesar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta, naik dari.sebelumnya Rp 4,7 juta sampai Rp 5,5 juta.

Kejadian Berulang

Sebelumnya pada tahun 2003 KPPU pernah memeriksa perkara serupa terhadap tujuh liner karena melakukan kesepakatan tarif dan kuota peti kemas untuk rute Surabaya-Makassar dan Jakarta-Makassar. Meratus Line, Tempuran Emas, dan Tanto Intim Line termasuk dalam tujuh liner yang menjadi terlapor.

Pada perkara nomor: 03/KPPU-I/2003 tersebut, sidang KPPU memutuskan bahwa kesepakatan tarif dan kuota peti kemas telah melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. KPPU memerintahkan para liner untuk membatalkan kesepakatan tarif dan kuota, dengan ancaman denda jika tidak dipenuhi.

Saat dihubungi Jurnal Maritim, Siswanto Rusdi mengatakan berulangnya tudingan kartel pada bisnis pelayaran menunjukkan masih adanya pemahaman yang berbeda antara negara dan pelaku bisnis pelayaran. Negara, dalam hal ini KPPU, perlu memahami model dan kondisi bisnis pelayaran, sehingga dapat membedakan antara motivasi mengeruk keuntungan dan kebutuhan survival.

Terhadap tudingan kartel (monopoli oleh banyak pihak) terhadap keempat liner juga terkesan berlebihan. Apalagi jika hanya berlandaskan adanya kesepakatan tarif. Menurut Siswanto, merujuk pada praktek liner conference di pelayaran global, yang dapat dikategorikan sebagai kartel, pembentukannya melalui kesepakatan yang mengikat secara hukum antar para pihak.

Kemudian, penetapan tarif (naik atau turun) sesungguhnya hanya formalitas atau semacam published rate. Pada prakteknya, tiap-tiap liner akan menegoisasikan lagi besaran tarif tersebut dengan pelanggannya. Menurut Siswanto, bisnis liner mengandalkan kontinuitas sehingga tidak mudah bagi mereka menaikkan tarif pada kondisi pasar yang kompetitif, kecuali dengan sangat terpaksa.

Lebih jauh, pendiri NAMARIN ini mengatakan, jika ada keinginan KPPU untuk menjaga harga barang di tingkat konsumen akhir, sesungguhnya besaran biaya logistik tidak hanya ditentukan oleh biaya angkutan laut. Banyak faktor dan banyak pihak yang berkontribusi pada besaran biaya logistik.

Hingga saat ini, KPPU baru memeriksa 6 saksi pengguna jasa pengiriman barang menggunakan kapal laut dengan rute Surabaya-Ambon. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Harry Agustanto, dan M. Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis Komisi. KPPU masih memiliki 60 hari kerja untuk pemeriksaan lanjutan, dengan tambahan 30 hari jika diperlukan. [AF]