Home Berita Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Capai 51,90 persen, DJPL Dorong Standarisasi Pelayanan Pelabuhan

Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Capai 51,90 persen, DJPL Dorong Standarisasi Pelayanan Pelabuhan

1263
1
SHARE

JMOL. Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan (8/3/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan pelabuhan.

“Untuk meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan.

Ruang lingkup pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses bisnis pelabuhan, seperti Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus/TUKS, hingga pihak-pihak yang berkegiatan di Pelabuhan.

Menurut Lollan, standarisasi akan memberi kepastian dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, dan berkontribusi memajukan sektor logistik nasional.

Untuk diketahui, Reformasi Tata Kelola Pelabuhan adalah salah satu fokus dalam upaya pencegahan Korupsi. Berdasarkan laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023, Aksi Reformasi Pelabuhan mencatat capaian 51,90%. Sebagian regulasi telah direvisi atau ditetapkan untuk mendukung penerapan standar layanan pelabuhan. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sebanyak 32 pelabuhan sudah mulai mengimplementasikan sebagian dari 8 layanan NLE dan 194 pelabuhan sudah menggunakan Inaportnet. [AS]