JMOL. Untuk menciptakan keseragaman pemeriksaan dan sertifikasi pada kapal berbendera Indonesia, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan acara Public Hearing Penyusunan RPM tentang Harmonisasi Survey dan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia (Harmonized System of Survey and Sertification / HSSC), di Jakarta. Selasa, (15/8).
Kegiatan penyusunan RPM ini merupakan bagian dari persiapan Pemerintah Indonesia dalam menghadapi audit IMSAS oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) tahun 2025.
“Survei dan sertifikasi kapal adalah pilar penting dalam keselamatan pelayaran”, kata Wahyu Ardhiyanto, Kepala Sub Direktorat Keselamatan Kapal.
Dasar Regulasi
Indonesia telah meratifikasi Solas Protokol 88 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2017 dan International Convention on Load Lines (ICLL) Protokol 88 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2017. Salah satu pengaturan penting dari Protokol 88 ini adalah harmonisasi Survei dan sertifikasi dari berbagai sertifikat beberapa konvensi internasional, baik Solas, Load Line, Marpol dan Ballast Water Management.
Harmonisasi survei dan sertifikasi bertujuan mengatasi masalah penjadwalan survei yang silih berganti antara satu sertifikat dengan sertifikat lainnya dari berbagai konvensi. Mencakup berbagai instrumen IMO yaitu Solas Protocol 1988, ILLC Protocol 1988, Marpol Protocol 1978, Ballast Water Management Convention dan berbagai kode seperti IBC Code, UGC Code, dan BCH Code.
Untuk memfasilitasi keselarasan interval antar berbagai sertifikat statutoria kapal, pada 4 Desember 2019, IMO menerbitkan resolusi A.1140 (31) tentang panduan pemeriksaan sesuai sistem harmonisasi survei dan sertifikasi (Guideline Under The Harmonized System of Survey and Certification-HSSC).
Kini, Indonesia mulai mengadopsi resolusi A.1140 (31) IMO di atas ke dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi landasan hukum dan memberi jaminan penerapan yang seragam untuk diimplementasikan di lapangan.
Public Hearing kemarin dihadiri oleh 41 peserta dari 27 UPT Ditjen Perhubungan Laut, Asosiasi dan Badan Usaha, baik secara langsung dan daring. Acara juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum, Kementerian Perhubungan, Kepala Bagian Hukum dan KSLN, serta Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. [AQS]
[…] Sumber: Jurnal Maritim […]
Comments are closed.