JMOL. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia.
Beleid ini menjadi pedoman dalam mengatur keseragaman pelaksanaan inpeksi dan jenis sertifikasi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal.
Adapun jenis inspeksi atau pemeriksaan dan penerbitan sertifikatnya yang dilakukan dalam waktu bersamaan, meliputi: Keselamatan Kapal; garis muat Kapal; pencegahan pencemaran Kapal; manajemen air balas; pemeriksaan sesuai koda; pemeriksaan Kapal yang berganti bendera; dan pemeriksaan untuk Kapal yang beroperasi di perairan kutub (polar code)
Harmonisasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektifitas di sektor pelayaran Indonesia. Untuk detilnya, silahkan unduh Permenhub No PM 7 Tahun 2024 di sini [AQS]