Home Berita Tahun 2019, Kemenhub Terapkan Wajib AIS di Laut Indonesia

Tahun 2019, Kemenhub Terapkan Wajib AIS di Laut Indonesia

8263
4
SHARE

JMOL. Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan AIS (Automatic Identification System) pada kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 (6 bulan setelah dundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.

Sekilas Tentang AIS

AIS atau Automatic Identification System adalah perangkat navigasi yang berkembang setelah sistem radar. Teknologi AIS yang lebih murah dan cukup efektif membuatnya berkembang secara pesat.

AIS sesungguhnya adalah perangkat transceiver, yang mampu secara otomatis memancarkan dan menerima data navigasi (ID kapal dan posisi) melalui sinyal radio Very High Frequency (VHF).

IMO menetapkan AIS beroperasi pada frekuensi 161,975 MHz dan 162,025 MHz. Jangkauan transmisi AIS sekitar 35 mil dengan syarat tidak ada penghalang antara antena pemancar dan penerima.

Sinyal yang dipancarkan oleh AIS dapat diterima oleh kapal yang memiliki perangkat AIS, stasiun darat berupa VTS dan Sistem radio pantai (SROP) dan satelit (AIS Receiver Satellite).

Ada dua jenis AIS, yaitu Klas A dan Klas B. Walau sama secara prinsip kerja, keduanya berbeda di aspek spesifikasi teknis, fitur informasi, daya jangkau, harga dan lain-lain.

Sinyal AIS klas A membawa informasi: Nama dan tipe kapal; call sign; bendera; MMIS; IMO Number; Bobot kapal; draught; panjang dan lebar kapal. (Data Statis).
status navigasi; titik kordinat kapal; tujuan berlayar dengan perkiraan waktu tiba (ETA); kecepatan kapal; haluan kapal (Data Dinamis).

Sinyal dari AIS klas B membawa informasi yang lebih sedikit, yaitu: Nama dan jenis kapal; bendera; MMIS; titik kordinat kapal; kecepatan kapal; haluan kapal.

Standard IMO adalah AIS Class A, digunakan pada kapal SOLAS. AIS Class B umumnya digunakan oleh kapal Non SOLAS. Di pasaran, perangkat AIS klas A dijual dengan harga sekitar Rp 50 juta. Harga AIS Klas B jauh lebih murah, sekitar Rp 10 juta.

Wajib AIS di Laut Indonesia

Pada tataran internasional, kewajiban penggunaan AIS diatur dalam konvensi SOLAS (Safety Of Life At Sea) Bab V Peraturan nomor 19 (revisi terakhir tahun 2000), dimana IMO (International Maritime Organization) mewajibkan penggunaan AIS klas A pada kapal-kapal yang termasuk dalam ketentuan SOLAS, dan seluruh kapal penumpang tanpa melihat ukuran.

Kapal yang termasuk ketentuan SOLAS (umumnya disebut Kapal SOLAS) adalah kapal berukuran 300 GT ke atas, atau minimal 500 DWT untuk jenis kapal barang.

Namun, ketentuan IMO di atas hanya berlaku bagi kapal yang berlayar di perairan internasional. Untuk perairan teritorial, setiap negara berdaulat menetapkan aturan sendiri sesuai kebutuhan masing-nasing negara.

UNDUH: Permenhub PM 7/2019 di sini

Untuk wilayah perairan Indonesia, kapal apa saja yang diwajibkan untuk memasang dan mengaktifkan AIS? Permenhub PM 7/2019 mengaturnya sebagai berikut:

1. Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS), wajib memasang AIS Klas A dan mengaktifkannya selama berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

2. Kapal Berbendera Indonesia Non Konvensi yang diwajibkan memasang dan mengaktifkan AIS Klas B meliputi: kapal penumpang dan kapal barang dengan ukuran paling rendah 35 GT, kapal yang berlayar antar lintas negara, serta kapal ikan minimal 60 GT.

3. Kapal asing (berbendera negara lain) diwajibkan mengaktifkan AIS selama berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Diperkirakan akan ada puluhan ribu unit kapal, mayoritas AIS Klas B, yang terdampak oleh aturan WAJIB AIS ini. [AS]