JMOL. Upaya meningkatkan keselamatan pelayaran dalam negeri terus dilakukan pemerintah Indomesia. Setelah menerbitkan regulasi wajib ais, kini Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) mendorong setiap kapal untuk memanfaatkan layanan VTS (Vessel Traffic Service).
A vessel traffic service is a marine monitoring system used to keep track of vessel movements and provide navigational safety in a limited geographical area.
Uni Eropa mewajibkan setiap negara untuk memastikan kapal menggunakan layanan VTS, bersamaan dengan kewajiban penggunaan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) saat berlayar di perairan yang terlayani oleh VTS.
Tahun 2019, Kemenhub Terapkan Wajib AIS di Laut Indonesia
Di Indonesia, VTS sudah ada di 21 lokasi pelabuhan, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni.
Layanan Navigasi VTS
Terdapat tiga layanan yang diberikan setiap stasiun VTS, yaitu Information Navigation Service (INS); Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan bantuan navigasi; serta Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas.
Ditjen Hubla menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap stasiun VTS melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Di beberapa lokasi perairan telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.
“INS disampaikan dalam bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas permintaan kapal. Minimal sebanyak tiga kali dalam sehari,” kata Basar Antonius, Direktur Kenavigasian Ditjen Hubla.
Jenis berita dari VTS terdiri atas berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu. Berisi informasi layanan dan partisipasi VTS, berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan.
Sebagai contoh adalah berita navigational warning, yang terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kondisi alur pelayaran, dan bahaya navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS.
Contoh lainnya adalah siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lain.
Jasa kenavigasian VTS ini tidak gratis. Ada tarif tertentu sesuai PP No 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Dari Rp 75000 untuk kapal dengan ukuran hingga 300 GT, hingga Rp 200 ribu untuk kapal di atas 10000 GT. Penarikan jasa PNBP dimaksudkan untuk peningkatan kehandalan operasional VTS. [AS]