JMOL. Hingga 15 Maret 2019, secara nasional jumlah kapal ikan di bawah 7 GT yang telah teridentifikasi adalah sebanyak 38.931 unit. Darinya, 36593 unit sudah memperoleh Pas Kecil, dengan rincian 21.740 unit (Pulau Jawa) dan 14.853 unit (Luar Jawa). Demikian data yang rilis oleh Ditjen Perhubungan Laut (DJPL) Kemenhub.
Jumlah di atas tentu terus bertambah mengingat dari estimasi Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, jumlah kapal ikan mencapai raturan ribu unit dengan berbagai ukuran dan jenis penggerak.
Pas Kecil adalah jenis Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, yang memberi hak kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Pas Kecil memerlukan persyaratan berupa Surat Keterangan Data Ukuran dan Tonase Kapal, Bukti Kepemilikan, dan General Arrangement. Khusus kapal ikan harus ada rekomendasi sebagai Kapal Penangkap Ikan yang dikeluarkan oleh DJPT KKP.
Pas kecil juga merupakan dokumen kelengkapan dan keamanan berlayar. Dapat menjadi jaminan kredit usaha, asuransi, dan memudahkan pendataan jika terjadi kecelakaan di laut.
Sesuai UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Surat Tanda Kebangsaan Kapal di bawah 7 GT harus dimiliki oleh setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut Indonesia, termasuk kapal ikan.
Database Perikanan Tangkap
Tata kelola Kapal Ikan di Indonesia mulai diperbaiki sejak kerjasama tentang “Pelayanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan dan Kepelautan” disepakati pada 5 Maret 2019. Perjanjian kerjasama antara DJPT KKP dan DJPL Kemenhub tersebut ditandatangani oleh masing-masing dirjen.
Secara garis besar, DJPL mengurusi semua hal yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan kapal ikan, dan dokumen keterampilan awak kapal ikan. Sementara DJPT mengurusi semua hal yang berkaitan dengan usaha penangkapan ikan. Nantinya database kapal ikan dan dokumen kepelautan di DJPL akan terkoneksi dengan Database Perijinan kapal ikan dan awak kapal ikan di DJPT.
Pendataan dan penerbitan Pas Kecil merupakan salah satu lingkup Kerjasama di atas. Kedua Ditjen sepakat untuk mempercepat pengukuran dan pemberian status hukum kapal ikan (berupa pas kecil) dengan melakukan upaya jemput bola di sentra-sentra nelayan.
Selain program pengukuran dan pemberian pas kecil gratis, ada juga program sertifikasi kepelautan terhadap nelayan dan awak kapal ikan. Nelayan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kecakapan berlayar, yakni SKK 30 mil yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terdekat. Untuk memperoleh SKK 30 mil, nelayan harus mengikuti pelatihan tertentu yang dilakukan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten atau dengan bekerjasama dengan Unit Pendidikan Pelayaran.
Menurut Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Dr Zulficar Mochtar, data pas kecil dan SKK 30 mil nantinya akan dimasukkan ke dalam database kapal ikan dan nelayan. Diharapkan database kapal ikan dan nelayan yang lengkap dan termutakhir dapat tercapai dalam dua tahun kedepan.
“Data dan informasi yang akurat sangat penting bagi pengendalian pemanfaatan sumber daya serta penyusunan rencana dan kebijakan”, jelas Zulficar.
Data kapal ikan, pemilik kapal, pelaut, dan nelayan merupakan data dasar bagi industri perikanan tangkap. Darinya, dapat dikembangkan standarisasi kapal ikan, dan industri pendukung perikanan tangkap seperti galangan kapal ikan, komponen dan alat tangkap, dan lain-lain. [AF]