JMOL. Pertemuan ke-6 IMO Sub-Committee on Implementation of IMO Instruments 1-5 Juli 2019, telah menyetujui agenda “Measures to Harmonize Port State Control (PSC) Activities and Procedures Worldwide”. Agenda ini berisi amandemen terhadap Prosedur PSC 2017 (resolusi A.1119 (30)).
Dengan agenda ini, IMO akan mengambil langkah-langkah untuk menyamakan seluruh kegiatan inspeksi dan prosedur PSC di seluruh dunia. Selanjutnya, analisa data PSC akan menjadi sumber informasi bagi IMO dalam mengevaluasi implementasi instrumen-instrumen IMO, terutama yang bersifat mandatory. Yang dijadikan acuan adalah New Inspection Regime (NIR) yang merupakan rezim inspeksi versi terbaru dari Paris MOU.
Sejak 1 Januari 2011, Paris MOU berubah menjadi rezim pemeriksaan baru atau dikenal dengan New Inspection Regime (NIR). Dalam rezim baru ini, kapal yang beroperasi di perairan negara-negara anggota Paris MOU dikenakan pemeriksaan berdasarkan profil risiko kapal (Ship Risk Profile), dikombinasikan dengan kinerja perusahaan pelayaran (Company Performance). Kapal akan dikategorikan dalam tiga kelompok resiko, yaitu: (1) kapal risiko rendah atau Low Risk Ships (LRS); (2) kapal risiko standar atau Standard Risk ships (SRS), dan (3) kapal berisiko tinggi atau High Risk ships (HRS).
Untuk diketahui, IMO sudah membentuk organisasi PSC regional dan perjanjian pelaksanaan inspeksi PSC dalam Nota kesepahaman atau MOU yang mencakup semua perairan di dunia, yaitu: 1. Europe and the North Atlantic (Paris MOU); 2. Asia and Pacific (Tokyo MOU); 3. Latin America (Acuerdo de Viña del Mar); 4. Caribbean (Caribbean MOU); 5. West and Central Africa (Abuja MOU); 6. Black Sea region (Black Sea MOU); 7. Mediterranean (Mediterranean MOU); 8. Indian Ocean (Indian Ocean MOU); dan 9. Arab States of the Gulf (GCC MoU/Riyadh MoU).
“Selama ini, kapal diinpeksi sesuai rezim inspeksi masing-masing PSC di atas. Ke depan ke-9 MOU tersebut akan diseragamkan mengikuti NIR yang diinisasi Paris MOU,” jelas Sjaifuddin Thahir, Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (PRAMARIN).
Menurut Sjaifuddin, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang signifikan diantara ke-9 MOU. Selama kapal milik perusahaan pelayaran memenuhi semua ketentuan konvensi IMO, terutama yang mandatory, maka tidak akan ada hambatan yang berarti dalam menghadapi PSC yang hasil penyeragaman nanti. Dengan menerapkan profil resiko secara merata, Sjaifuddin berharap pemeriksaan menjadi lebih cepat terhadap Low Risk Ships (LRS).
Port State Control (PSC) adalah rezim inspeksi negara pelabuhan untuk memeriksa kapal, terutam kapal asing yang terdaftar di pelabuhan selain negara asalnya alias kapal berbendera kemudahan (Flag of Convenience). PSC memeriksa kepatuhan kapal terhadap persyaratan konvensi internasional, seperti SOLAS, MARPOL, STCW, dan MLC. [AS]
[…] Baca: Pelayaran Global. Penyeragaman Inspeksi PSC (Port State Control) […]
Comments are closed.