JMOL. Tahun 2021 kemarin adalah tahun kedua Indonesia berada di kategori White List Tokyo MoU. Bertahun-tahun hingga tahun 2018, Indonesia masih berada pada kategori Black List. Pada tahun tersebut, rasio kapal berbendera Indonesia yang mengalami Detensi masih tinggi, yaitu 17 kapal dari 267 kapal.
Secara perlahan, rasio detensi berkurang menjadi 11 dari 298 kapal di tahun 2019, sehingga naik satu level menjadi kategori Grey List. Rasio detensi turun drastis di tahun 2020, hanya 6/151, sehingga Indonesia masuk ke kategori white list untuk pertama kalinya. Status ini bertahan hingga 2021 (rasio detensi 5/134). Hingga Juni 2022, rasio detensi mencapai 3/98. (Lihat Tabel)

Port State Control (PSC) adalah rezim inspeksi suatu negara untuk memeriksa kapal asing atau kapal yang bukan berbendera negara tersebut. PSC memeriksa kepatuhan sebuah kapal terhadap persyaratan konvensi internasional, seperti SOLAS, MARPOL, STCW, dan MLC.
Kewenangan suatu negara memeriksa kapal asing yang memasuki laut teritorial dan ZEE nya berdasarkan UNCLOS pasal 218 (1) dan pasal 219. IMO mengadopsi resolusi A.682(17) on Regional co-operation in the control of ships and discharges, yang mendorong terciptanya kerjasama regional dalam inspeksi oleh port state control.
Tokyo MoU adalah organisasi regional yang merupakan hasil kesepakatan antar PSC di kawasan Asia – Pasific pada 1 Desmber 1993. Indonesia adalah salah satu dari 20 negara anggota Tokyo MoU.
Saat ini, terdapat 9 organisasi PSC regional yang mencakup seluruh perairan dunia, yaitu: 1. Europe and the North Atlantic (Paris MOU); 2. Asia and Pacific (Tokyo MOU); 3. Latin America (Acuerdo de Viña del Mar); 4. Caribbean (Caribbean MOU); 5. West and Central Africa (Abuja MOU); 6. Black Sea region (Black Sea MOU); 7. Mediterranean (Mediterranean MOU); 8. Indian Ocean (Indian Ocean MOU); dan 9. Arab States of the Gulf (GCC MoU/Riyadh MoU).
Baca: Pelayaran Global. Penyeragaman Inspeksi PSC (Port State Control)
Kembali ke soal white list. Ini adalah tingkat kepatuhan tertinggi dari kapal terhadap peraturan internasional. Sedangkan Detensi adalah suatu keadaan dimana kapal ditahan oleh Port State Control Officer (PSCO) di Negara tujuan berlayar karena ditemukan ketidak-sesuaian (NC) terhadap konvensi Internasional.
Pokja KBI
Capaian Indonesia selama dua tahun berada dalam white list di atas, tidak terjadi dengan sendirinya. Pada awal tahun 2021, dibentuk Tim Kelompok Kerja Kapal Berbendera Indonesia (Pokja KBI) yang bertugas melakukan campaign, memonitor, dan bereaksi cepat menangani kapal berbendera Indonesia yang terkena detensi di luar negeri.
Tim ini dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Republik Indonesia melalui Staf Ahli Bidang Hukum Laut. Anggotanya berasal dari Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Asosiasi, seperti Direktorat KPLP, Dirkapel, Direktorat Perlindungan WNI, LNSW, BKI, dan INSA.
“Target Presiden Joko Widodo adalah meningkatkan citra dan performa kapal berbendera Indonesia di luar negeri, dan Pokja KBI dibentuk untuk menjaga target tersebut, dengan cara mempertahankan status White List Indonesia sepanjang waktu”, kata Ali Samad, anggota Pokja KBI yang berasal dari INSA.
Kehadiran INSA dalam Pokja KBI untuk memperkuat pencapaian tersebut dengan fokus terhadap kampanye menyeluruh kepada semua anggota INSA terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan sesuai Konvensi International (SOLAS, MARPOL, STCW dan MLC).
Pokja KBI secara bersama bahu-membahu untuk mengurangi angka Detensi. Tim rapat rutin setiap awal bulan dan menggunakan aplikasi Help Desk Port State Control (Help Desk PSC) untuk mempercepat penanganan (terhadap kapal yang terkena detensi).
“Sampai Juni 2022 rasio detensi kita 3/98. Masih dalam white list dan kami berusaha menjaga rasio ini”, ungkap Ali Samad kepada JM.
Apa dampak bagi pelayaran Indonesia?
Kategori White List berdampak langsung terhadap pelaku industri pelayaran, terutama berkaitan dengan sewa dan biaya operasional kapal.
Sebagai ilustrasi, jika kapal jenis Container/MPP/Shorts Sea Markets mengalami detensi, maka kerugiannya dapat mencapai 250 juta rupiah per hari (Sumber data: Shipping Intelligence Weekly – Clarksons Research medio 24 Juni 2022).
“Artinya jika sebuah kapal dapat menghindari detensi, maka penghematan per hari adalah sebesar kerugian tersebut. Dengan rata-rata detensi selama 3 hari, maka penghematannya mencapai 3 hari dikali 250 juta rupiah tersebut”, kata Ali Samad.
Masuknya Indonesia dalam kategori White List juga meningkatkan kepercayaan dari pelanggan (Shipper) dan pihak asuransi terhadap Shipping Company Indonesia karena dinilai memenuhi ISM Code dan kepatuhan terhadap Document of Compliance (DOC). Resiko turun dan premi juga turun. Secara tidak langsung, pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dianggap disiplin karena PSC nya bekerja dengan baik.
Bagaimana Pokja KBI Bekerja?
Ketika kapal mengalami detensi, Nakhoda segera mengirimkan Form A/B kepada perusahaan. Perusahaan akan menyampaikan kedua form tersebut kepada INSA, dan melalui aplikasi Help Desk PSC, informasi detensi tersebut akan diteruskan kepada KPLP selaku Flag State (FS) dan BKI selaku Recognized Organisation (RO).
Selanjutnya, FS dan RO akan memanggil perusahaan yang kapalnya mengalami detensi tersebut untuk bersama-sama menyusun Corrective Action Plan (CAP) agar dapat meniadakan Non Conformitie (NC) yang menjadi temuan PSCO, dan secepatnya memastikan kapal tersebut segera kembali berlayar.
“Kami bertekad mencapai Zero Detensi. Integrasi Aplikasi Help Desk PSC dan Inapornet adalah fokus tim saat ini”, lanjut Ali Samad yang juga aktif di PRAMARIN sebagai Sekretaris Jenderal.
Integrasi tersebut, bertujuan untuk memastikan semua ketidak-sesuaian (NC) dari hasil inspeksi Marine Inspector (MI) dan/atau PSCO terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri dapat menjadi landasan bagi Syahbandar untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut Ali, strategi ini sekaligus memastikan bahwa kapal telah memenuhi kelaiklautan sesuai Konvensi Internasional sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam SE Dirjenhubla Nomor : 003/11/8/DJPL-2018.
Kampanye terhadap kepatuhan pelaku industri pelayaran dan non pelayaran terhadap pemenuhan Konvensi Internasional dan regulasi terkait terus dilakukan. Yang terbaru adalah sosialisasi di Batam pada 14 Juli 2022, dan akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mempersiapkan Indonesia menghadapi (Concentrated Inspection Campaign, CIC) pada bulan September 2022 nanti. [AS]
[…] Baca: RI bertekad Pertahankan Status “White List” […]
[…] Baca: RI bertekad Pertahankan Status “White List” […]
[…] Baca: Indonesia Bertekad Pertahankan Status “White List” Tokyo MoU […]
Comments are closed.