JMOL. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menerbitkan Intruksi Menteri Nomor 9 tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
Instruksi Menhub per tanggal 20 Juni 2024 ini memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (DJPD) untuk mengalihkan tugas dan fungsi (tupoksi) penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Dan tentu saja, segala seluruh konsekuensi dari pengalihan di atas harus disiapkan oleh DJPL.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran membagi angkutan di perairan menjadi tiga jenis, yaitu (1) angkutan laut, (2) angkutan sungai dan danau, dan (3) angkutan penyeberangan. Pada prakteknya, dua yang terakhir digabungkan menjadi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (SDP). Selama ini, angkutan laut dikelola oleh DJPL. Sementara angkutan SDP di bawah DJPD.
JM mewancarai Prof Saut Gurning, guru besar logistik maritim ITS Surabaya, tentang pengalihan ini, berikut petikannya.
“Saya kira merupakan langkah tetap, sesuai dengan konteks aturan internasional, praktek kebijakan, dan operasi kapal-kapal Ferry baik RoRo maupun Ropax secara global”, kata Saut.
Khususnya sesuai aturan SOLAS dan MARPOL serta produk teknis/aturan (Code) keselamatan, keamanan dan proteksi lingkungan laut lainnya seperti COLREG, ISM Code, ISM Code serta lainnya. Demikian tambahnya.
“Secara kapasitas, kelengkapan organisasi, dan pengakuan internasional, kemampuan atas domain kapal di perairan laut dan perairan dalam, lebih tepat dilakukan oleh DJPL”, jelas anggota DPP Praktisi Maritim Indonesia (PRAMARIN).
Melibatkan Ribuan Pelabuhan
IM Nomor 9/2024 juga memerintahkan pengalihan tupoksi penyelenggaraan angkutan SDP di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, dan Pelabuhan sungai Samarinda harus terlaksana dalam satu bulan (20 Juli 2024). Untuk pelabuhan-pelabuhan lainnya, menunggu terbentuknya direktorat khusus yang menangani angkuran SDP.
Berdasarkan data Direktorat Transportasi SDP – DJPD, saat ini ada 581 pelabuhan sungai dan danau yang beroperasi, dan masih ada 274 pelabuhan yang rencana beroperasi. Sementara jumlah pelabuhan penyeberangan mencapai 259 unit. Totalnya ada 1114 pelabuhan.
Selain itu, 357 lintas angkutan penyeberangan (83 komersial dan 274 perintis). Dilayani oleh 427 kapal yang terdiri atas 321 kapal komersial dan 107 kapal perintis. Kapal milik swasta 5 persen, BUMN 37 persen dan sisanya BUMD 5 persen.
Lima Langkah Strategis
Terkait percepatan pengalihan tupoksi di tiga pelabuhan di atas dan ribuan pelabuhan lainnya, Saut nenyarankan beberapa langkah penting lainnya untuk mengatasi hal-hal yang menjadi penyebab berbagai insiden armada penyeberangan di Indonesia, yaitu:
Pertama, meningkatkan budaya keselamatan, keamanan dan proteksi lingkungan maritim dalam operasional pelayaran SDP. Upaya ini melibatkan entitas pelayaran, kepelabuhanan, dan operator logistik berbasis SDP.
“Usaha kolektif ini perlu dilakukan bersama-sama pemerintah, asosiasi pengguna jasa, konsumen pengguna jasa, dan masyarakat umum, khususnya terhadap persyaratan kelaikan kargo, angkutan darat, kapal penyeberangan, operasi pengamanan dan pengaturan (securing and arrangement) pintu rampa dan dek kendaraan”, jelasnya
Kedua, melakukan penilaian kelayakan armada penyeberangan nasional melalui aktivitas survey dan inspeksi yang rutin, bertahap, serta kontinu dengan melibatkan operator badan klasifikasi nasional yaitu BKI.
Ketiga, memperbaiki pengaturan navigasi masuk-keluar kapal di alur pelabuhan, termasuk pengaturan dan koordinasinya dengan komunitas kluster armada non-penyeberangan di pelabuhan Merak-Bakauheni, Samarinda dan pelabuhan lainnya nanti.
Keempat, menetapkan SOP, juknis, dan juklak mengenai sistem pengambilan keputusan para nakhoda kapal penyeberangan di area sempit menjadi kondisi umum angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Dan yang terakhir, direktorat khusus yang nantinya menangani SDP harus mampu bekerja secara lebih efektif, tidak birokratis, dan menjunjung tinggi transparansi di aspek perijinan, penjadwalan, serta komersialisasi operasi SDP. [AQS]