Home Kelautan Krisis Garam dan Peta Jalan Industri Garam Nasional

Krisis Garam dan Peta Jalan Industri Garam Nasional

4853
0
SHARE

JMOL. Beberapa waktu ini, garam beryodium langka di pasaran sehingga membuat harganya melonjak. Dikutip dari Kompas.com pada 11 April 2017, harga garam beryodium naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per bungkus. Sementara untuk garam non yodium naik dari Rp 1.300 menjadi Rp 2.000 per bungkus. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) melaporkan Industri penghasil garam beryodium untuk konsumsi rumah tangga terancam berhenti karena tidak mendapatkan pasokan garam kasar (bahan baku garam) dari petani.

Curah hujan yang cukup tinggi sepanjang 2016 hingga medio 2017, dituding menjadi penyebab turunnya produksi dan mundurnya masa panen garam.  Dikutip dari Antara, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti menyebutkan bahwa kekurangan stok garam nasional yang terjadi saat ini disebabkan belum mulai panennya beberapa daerah sentra penghasil garam.

Pemerintah pun akhirnya membuka keran impor dan mengubah regulasi importasi garam. Impor semua jenis garam yang selama ini wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dipangkas.

Sejak 27 Juli 2017 kemarin, wewenang pemberian rekomendasi impor garam industri dari KKP diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara untuk impor garam konsumsi tetap memerlukan rekomendasi KKP. Segera pada hari yang sama, Kemendag memberi ijin impor garam industri sebesar 75.000 ton, dan dijadwalkan tiba pada bulan Agustus 2017.

Belum diketahui apakah KKP juga akan membuka keran impor garam konsumsi. Yang pasti, Pemerintah sudah menurunkan tim verifikasi lapangan yang terdiri dari Kemenko Maritim, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS). Tim tersebut akan mengumpukan data lapangan mengenai kondisi produksi, stok dan distribusi garam. Rekomendasi impor bahan baku garam (untuk membuat garam konsumsi) masih menunggu hasil verifikasi dari tim ini.

Neraca Garam Nasional: Garam Industri Selalu Impor

-
Neraca Garam Nasional 2011 – 2014

Kondisi garam nasional dapat dilihat dari neraca garam nasional, yang berisi data ekonomi komoditas garam yang meliputi kebutuhan, produksi, dan perdagangan (ekspor dan impor) dalam suatu periode tertentu. Neraca Garam Nasional disusun setiap tahun, melibatkan 4 (empat) institusi terkait yaitu Kementerian Perindustrian (kebutuhan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (produksi), Kementerian Perdagangan (ekspor dan impor), dan Badan Pusat Statistik (pendataan).

Kebutuhan garam nasional semakin meningkat dari tahun ke tahun. Terbagi atas 2 (dua) macam yaitu garam konsumsi dan garam industri. Garam konsumsi digunakan sebagai bahan baku bagi industri garam konsumsi beryodium (garam meja), untuk aneka pangan (memiliki NaCl minimal 94,7 persen) dan pengasinan ikan.

Adapun garam industri adalah garam dengan kandungan NaCl minimal 97 persen. Garam industri digunakan sebagai bahan baku bagi industri. Pengguna garam industri adalah industri chlor alkali plant (CAP), farmasi, dan Industri Non CAP seperti perminyakan, kulit, tekstil, sabun dan lain-lain.

Merujuk Neraca Garam Nasional yang dimiliki KKP, pada tahun 2014 kebutuhan garam nasional mencapai 3,61 juta ton, terdiri dari garam konsumsi 1,48 juta ton dan garam industri 2,13 juta ton. Kenaikan rata-rata kebutuhan garam konsumsi sebesar 1,4 persen per tahun, sementara garam industri sebesar 5,8 persen.

Karena kadar NaCl yang tinggi, produksi garam dalam negeri masih belum mampu memenuhi kualitas garam industri. Hal ini disebabkan oleh air laut (bahan baku) di sentra sentra produksi garam di Indonesia umumnya memiliki kadar NaCl rendah. Sehingga untuk mencapai standar garam industri, diperlukan proses pengolahan lebih lanjut. Akibatnya, kebutuhan garam untuk industri chlor-alkali plants (CAP) sebesar 1,7 juta ton per tahun terpaksa dipenuhi melalui impor. Indonesia memerlukan industri untuk mengolah garam untuk kebutuhan industri.

Kebutuhan garam konsumsi nasional telah dapat dipenuhi oleh produksi rakyat, bahkan pada tahun 2014 mengalami surplus sebesar 394 ribu ton. Impor garam konsumsi sebanyak 473 ribu ton (pada 2014) hanya untuk peruntukkan industri noodle dan industri aneka pangan tertentu yang besifat seasoning.

Peta Jalan Industri Garam Nasional

Dalam rilis yang diterima Redaksi (28/7), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritisi perubahan regulasi importasi garam sebagai solusi mengatasi kelangkaan garam. Menurut KNTI, solusi pada perubahan tata niaga garam, hanya bersifat jangka pendek dan menunjukkan ketidakseriusan pemerintah mencapai kemandirian garam nasional.

Pemerintah sampai saat ini tidak memiliki Peta Jalan Industri Garam Nasional, yang mendayagunakan kemampuan dalam negeri secara optimal untuk memenuhi garam nasional, baik konsumsi maupun industri. Padahal ada UU No. 7 Tahun 2016 yang memberi mandat kepada pemerintah untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan petambak garam kecil.

KNTI merujuk data KKP, sepanjang lima tahun (2011-2015) luas lahan tambak garam rakyat menunjukkan peningkatan rata-rata 1,98 persen setiap tahunnya, namun produktivitasnya mengalami penurunan dari 89,72 ton/ha menjadi 84,20 ton/ha. Penurunan yang paling tajam terjadi di tahun 2013, yaitu dari 91,70 ton/ha (2012) menjadi 39,62 ton/ha. Luas tambak garam rakyat saat ini mencapai 25,766 ha.

Menurut Niko Amrullah dari KNTI, selama ini belum ada upaya serius dari Pemerintah memperbaiki usaha tambak garam rakyat. Meroketnya harga garam saat ini harus menjadi momentum pemerintah untuk menyusun peta jalan industri garam nasional yang dikolaborasikan dengan usaha tambak rakyat.

Dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (RA KKI), KKP diberi tugas untuk meningkatkan produksi garam (bahan baku) menjadi 3,6 juta ton pada 2019. Garam bahan baku ini kemudian diolah lebih lanjut menjadi garam konsumi dan garam industri. Dalam upaya ini, KKP bersinergi dengan Kemenperin, Kemendag, BMKG, BPS, dan Pemda.

Tantangan yang paling berat adalah perubahan iklim yang tidak menentu. Yang membuat produktivitas dan kualitas garam rakyat menurun. Untuk itu, peta Jalan industri garam nasional nantinya setidaknya memuat tiga strategi penting, yaitu strategi adaptasi terhadap perubahan iklim, strategi intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas, dan strategi meningkatkan kualitas garam. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.