JMOL. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan meresmikan Perpres 18 tahun 2019 yang mengesahkan Konvensi Internasional tentang standard pelatihan sertifikasi dan dinas jaga bagi awak kapal penangkap Ikan (STCWF), di Sekolah Tinggi Perikanan (STP), Jakarta, Rabu (02/10). Acara tersebut, dihadiri Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah agar awak kapal bisa bekerja dengan baik, mentransformasi lingkungan kerja yang 3D yakni dirty, dangerous, difficult menjadi 3C yaitu Clean, Clear, Competent.” Kata Luhut.
STCW-F (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) diadopsi IMO pada tahun 1995 dan diberlakukan pada 29 September 2012. Konvensi ini mengatur standar pendidikan dan pelatihan, sertifikasi awak kapal, dan tugas jaga pada kapal ikan dengan dimensi panjang 24 meter atau lebih.
BACA: SCTW-F 1995, Standar Kompetensi Pelaut Kapal Ikan
Dengan diterbitkannya Perpres 18/2019 ini, berarti kini Indonesia mengadopsi seluruh ketentuan yang ada di dalam STCWF tersebut ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan pelaut kapal ikan pada seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan.
Dari 4 konvensi internasional tentang perikanan tangkap, Indonesia sudah meratifikasi dua konvensi, yaitu Port State Measures Agreement to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing dan SCTW-F ini. Adapun dua konvensi lainnya yang belum dirarifikasi adalah Konvensi Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel, dan ILO Convention No. 188 on Work in Fishing. [AS]