Home Artikel Kerjasama Perikanan Tangkap dalam Zona Ekonomi Eksklusif

Kerjasama Perikanan Tangkap dalam Zona Ekonomi Eksklusif

6100
0
SHARE

JMOL. Pengaturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dalam UNCLOS 1982 terdapat pada bagian (bab) V yang terdiri dari 21 pasal, yang mayoritas mengatur tentang perikanan. Rezim ZEE meletakkan prinsip-prinsip konservasi dan eksploitasi perikanan oleh negara pantai dan akses atas surplus perikanan bagi negara lain.

BacaZEE dalam UNCLOS 1982

Pada pasal 61 tentang Konservasi sumber kekayaan hayati, UNCLOS 1982 mewajibkan Negara pantai untuk menentukan Total Allowable Catch (TAC), yaitu jumlah tangkapan maksimal sumber kekayaan hayati (baca: ikan) yang diperbolehkan di ZEEnya. Negara pantai kemudian menghitung kemampuan tangkap armada perikanan miliknya (capacity to harvest). Jika masih ada sisa (selisih antara TAC dan capacity to harvest), maka negara pantai dapat memberi kesempatan pada negara lain (pasal 62).

Hal ini diperkuat pada pasal 5 ayat (3) UU No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang menyebutkan bahwa eksplorasi dan eksploitasi suatu sumber daya alam hayati di daerah tertentu di ZEE Indonesia oleh pihak asing dapat diizinkan jika jumlah tangkapan yang diperbolehkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk jenis tersebut melebihi (surplus) dari kemampuan Indonesia untuk memanfaatkannya.

Antara tahun 2001 hingga 2006, Indonesia pernah memberi kesempatan kepada pihak asing (Thailand, Filipina dan China) untuk menangkap ikan di ZEEI melalui perjanjian kerjasama (lihat tabel).

Kerjasama Perikanan Tangkap RI dan berbagai Negara

Apa saja kewenangan Negara pantai?

Negara atau pihak asing yang menangkap ikan di ZEE suatu negara harus mematuhi kebijakan konservasi, ketentuan serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh negara pantai, yang dimuat di dalam peraturan nasional Negara pantai tersebut.

UNCLOS 1982 memberi arahan tentang apa saja yang perlu diatur dalam Peraturan perundang-undangan tentang konservasi dan pengelolaan ZEE suatu negara pantai. Dimuat di pasal 62 ayat 4, ada sebelas poin pengaturan, yaitu:

  1. pemberian ijin kepada nelayan asing, kapal penangkap ikan asing dan peralatannya, termasuk pembayaran bea dan bentuk pungutan lain. Termasuk berupa kompensasi yang layak di bidang pembiayaan, peralatan dan teknologi yang terkait industri perikanan;
  2. penetapan jenis ikan yang boleh ditangkap dan kuota penangkapan. Baik terhadap jenis ikan atau kelompok jenis ikan dalam suatu jangka waktu tertentu atau dalam jumlah yang boleh ditangkap dalam jangka waktu tertentu;
  3. pengaturan musim dan daerah penangkapan, ukuran dan jumlah alat penangkapan ikan, serta jenis, ukuran dan jumlah kapal penangkap ikan yang boleh digunakan;
  4. penetapan ukuran ikan dan jenis lain yang boleh ditangkap;
  5. Pengaturan keterbukaan informasi kapal penangkap ikan, termasuk statistik usaha penangkapan serta laporan posisi kapal;
  6. persyaratan program riset perikanan tertentu, yang tetap di bawah kendali dan pengawasan negara pantai.
  7. penempatan peninjau atau trainee di atas kapal ikan asing oleh Negara pantai;
  8. pendaratan seluruh atau sebagian hasil tangkapan oleh kapal ikan asing di pelabuhan Negara pantai;
  9. ketentuan dan persyaratan yang berhubungan dengan usaha patungan atau pengaturan kerjasama lainnya;
  10. persyaratan pelatihan personil dan alih teknologi perikanan, termasuk peningkatan kemampuan Negara pantai dalam riset perikanan;
  11. prosedur penegakkan hukum.

Peraturan perundang-undangan tentang konservasi dan pengelolaan ZEE suatu negara pantai harus diumumkan secara terbuka agar diketahui dan dipahami oleh negara lain. Untuk lebih jelasnya, silahkan akses text UNCLOS 1982 BAB V. [AS]