Home Hankam Laut Semi Tertutup dalam UNCLOS 1982

Laut Semi Tertutup dalam UNCLOS 1982

8758
0
SHARE

JMOL. Laut tertutup atau semi tertutup (Enclosed/Semi-enclosed Sea) merupakan suatu kawasan laut istimewa yang diatur secara khusus dalam Bab IX Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Pasal 122 BAB IX di UNCLOS 1982 mendefinisikan Laut Tertutup/Semi Tertutup sebagai berikut:

A gulf, basin or sea surrounded by two or more States and connected to another sea or the ocean by a narrow outlet or consisting entirely or primarily of the territorial seas and exclusive economic zones of two or more coastal States.

Terjemahan bebasnya adalah: sebuah teluk, cekungan, atau laut yang dikelilingi oleh dua atau lebih Negara dan terhubung dengan laut lain atau samudera oleh suatu alur sempit atau laut yang seluruhnya atau sebagian terdiri atas laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif dua Negara atau lebih.

Berdasarkan definisi di atas, terdapat empat karakteristik dari Laut Tertutup/Semi Tertutup (LT/ST), yaitu: (1) dikelilingi daratan, (2) terkoneksi dengan area maritim lain melalui alur sempit, (3) dikelilingi dua atau lebih negara, (4) keberadaan Laut Teritorial dan ZEE.

Ada teluk atau laut yang memenuhi poin (1) dan (2) namun karena tidak memenuhi poin (3) dan (4), maka bukan termasuk dalam definisi yang dimaksudkan oleh UNCLOS 1982. Contohnya Chesapeake Bay dan San Fransisco Bay. Karakteristik ketiga dan ke-empat adalah antisipasi UNLCOS 1982 terhadap potensi konflik antar negara.

Di dunia, beberapa contoh LT/ST yang terkenal adalah Laut China Selatan, Laut Mediterania (Laut Tengah), Laut Karibia,  Laut Merah, Laut Kuning, dan Teluk Persia. Laut China Selatan, Laut Arafura dan Laut Timor termasuk laut setengah tertutup dimana Indonesia merupakan ‘anggota’ nya. Daftar LT/LTS lainnya dapat dilihat di sini.

Kerjasama antar Negara

Karena karakteristik LT/ST di atas tersebut, UNCLOS 1982 sangat menyarankan adanya kerjasama dalam pengelolaan LT/ST. Pasal 123 UNCLOS 1982 menetapkan bahwa negara-negara yang berbatasan langsung dengan laut tertutup atau setengah tertutup wajib bekerja sama, baik secara langsung maupun melalui organisasi internasional, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan UNCLOS 1982.

Pengelolaan LT/ST memang lebih kompleks karena adanya dimensi politis-ekonomi dan ekologi yang saling berkaitan. Kerjasama yang dibangun antar negara-negara di sekeliling LT/ST lebih lengkap, jika tidak disebut lebih rumit.

Keberadaan Laut Teritorial dan ZEE dari beberapa negara di sekelilingnya, dan kepentingan negara ketiga atas hak lintas damai, membuat LT/ST rentan terhadap konflik kepentingan politik dan ekonomi. Jika pun hal ini dapat diselesaikan, masih terdapat sumber konflik lainnya dari aspek ekologi.

Laut atau perairan yang dikelilingi daratan dengan outlet yang sempit lebih rentan terhadap pencemaran. Sirkulasi air cenderung rendah karena berputar hanya di dalam laut atau perairan tersebut. Polutan yang timbul dari suatu negara, baik akibat kegiatan di daratan dan kemaritiman, terakumulasi di LT/ST. Kerusakan ekosistem laut yang timbul akan berdampak bagi seluruh negara di sekeliling LT/ST.

Karakteristik LT/ST yang khas di atas membuatnya harus dikelola melalui kerjasama yang komprehensif, sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan laut yang ditetapkan pada bagian-bagian lain di dalam UNCLOS 1982. [AS]