JMOL. Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok akan diberlakukan secara penuh di bulan Juni 2020 menyusul diadopsinya proposal Pemerintah Indonesia tentang TSS di kedua selat tersebut dalam sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 di Markas Besar IMO, London Inggris, Senin (10/6).
Baca: RI Optimis IMO Tetapkan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok pada Tahun ini
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia mengatakan proses pengajuan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ke IMO memakan waktu lebih dari dua tahun, melewati beberapa persiapan dan studi yang mendalam. Ini menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam berperan aktif di keselamatan dan keamanan pelayaran dunia serta perlindungan lingkungan maritim, khususnya di perairan Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun, berbeda dengan pengaturan TSS Malaka dan Singpura yang melibatkan 3 (tiga) negara, pada TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ini Indonesia sendirian yang mengaturnya.
Selat Sunda didefinisikan sebagai ALKI 1 dan Selat Lombok adalah ALKI 2. Keduanya merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal – kapal internasional (freedom to passage) sebagaimana yang diatur dalam UNCLOS 1982.
Setelah adopsi ini, tugas berat menanti Indonesia. IMO akan memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat tersebut.
“Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di kedua area TSS, meliputi Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola Stasiun VTS, serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari,” ujar Dirjen Agus.
Baca: TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Resmi Beroperasi Tahun 2020
Pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS di kedua selat tersebut.