Home Berita Indonesia Optimis IMO Tetapkan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok pada Tahun...

Indonesia Optimis IMO Tetapkan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok pada Tahun ini

2241
2
SHARE

JMOL. Indonesia tinggal selangkah lagi memperoleh persetujuan IMO atas proposal Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok. Demikian berita dari laman resmi Ditjen Hubla Kemenhub pada Senin (21/1). Disebutkan bahwa Experts Working Group on Ship Routeing sudah membahas dan menyetujui kedua proposal TSS tersebu1t, dan akan membawanya dalam sidang pleno Sub Committee on Navigation, Communications and Search and Rescue (NCSR) ke-6 pada 25 Januari 2019.

Setelah itu, kedua proposal TSS tersebut akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 pada Juni 2019 mendatang. Lolos dari MSC, akan diformalkan dalam sidang council IMO yang biasanya digelar pada bulan September-Oktober.

Resminya yang diajukan Indonesia adalah “ship routeing measures and a mandatory ship reporting system for Lombok and Sunda Straits”. Ship Routeing Measures (SRM) meliputi penetapan TSS, termasuk penetapan Pre-cautionary Area, Inshore Traffic Zone, and Area to be Avoided (ATBA). Sedangkan Ship Reporting System (SRS) menetapkan kewajiban kapal untuk melapor pada titik tertentu, baik saat memasuki atau menyeberangi TSS dan Pre-cautionary Area.

Sederhananya, TSS (Traffic Separation Scheme) adalah suatu skema routing untuk memisahkan lalu lintas kapal pada arah yang berlawanan pada suatu alur pelayaran. Mirip jalan tol dua arah yang dipisah oleh pembatas, atau rel kereta double track. Di sisi kanan kiri tersedia jalan arteri untuk local traffic (Inshore Traffic Zone). Sedangkan Pre-cautionary Area dapat dianalogikan sebagai area persimpangan, dimana resiko terbesar terjadinya tabrakan.

TSS bukanlah barang baru bagi dunia pelayaran. TSS skala lokal umumnya diterapkan pada alur pelayaran menuju/ke sebuah pelabuhan dan cukup melalui persetujuan Ditjen Hubla. Namun untuk alur pelayaran internasional seperti Selat Sunda dan Selat Lombok, TSS memerlukan approval dari IMO.

Hingga kini, puluhan TSS sudah disetujui IMO. Letaknya hampir ada di seluruh kawasan. TSS pertama adalah di selat Dover yang memisahkan Inggris dan Prancis, ditetapkan IMO pada tahun 1967. TSS lain yang melibatkan Indonesia adalah di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Ketua Delegasi Indonesia pada Sub-Komite NCSR ke-6, Basar Antonius mengatakan bahwa dukungan negara anggota IMO sangat baik, karena TSS di selat Lombok dan selat Sunda meningkatkan level keselamatan pelayaran di kedua selat tersebut. Penerapan TSS sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan maritim, termasuk biota laut, yang berada di perairan kedua selat.

Baca juga: IMO Bahas TSS Selat Sunda dan Selat Lombok

Menurut pengamat maritim Siswanto Rusdi, pada prinsipnya IMO akan menyetujui usulan TSS karena hal tersebut berkaitan dengan keselamatan pelayaran. Lagipula, negara kepulauan seperti Indonesia memang diwajibkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan bagi setiap kapal yang melewati alur kepulauannya, seperti yang dalam pasal 53 UNCLOS 1982. TSS juga tidak menghalangi hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage) seperti yang diatur dalam pasal 10 dan 15 UNCLOS 1982.

Menurut Rusdi, dari aspek bisnis, alur pelayaran yang lebih aman akan menurunkan resiko kecelakaan pelayaran, dan secara politik akan meningkatkan citra positif bagi Indonesia.

Sub-Komite NCSR adalah bagian dari Maritime Safety Commitee (MSC) yang khusus membahas semua hal yang terkait kenavigasian, komunikasi pelayaran, SAR dan Rescue. Termasuk memberikan analisis dan persetujuan atas proposal Ships Routeing Measures and Ship Reporting Systems, seperti yang diajukan oleh Indonesia.

Sidang ke 6 Sub-Komite NCSR sudah berlangsung sejak 16 Januari hingga hari ini, dan akan berakhir pada 25 Januari 2019. Penentuan memang di MSC, namun umumnya jika sudah lolos dari NCSR, maka proses adopsi di MSC akan lancar. Indonesia menunggu baik dari London. Semoga. [AF]

2 COMMENTS

Comments are closed.