Home Berita Dirjen Hubla: TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Resmi Beroperasi Tahun 2020

Dirjen Hubla: TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Resmi Beroperasi Tahun 2020

2298
0
SHARE

JMOL. Kabar baik datang dari markas International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris. Pada Jumat (25/1), Sidang Plenary Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) ke-6 telah menyetujui dan mengesahkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan oleh Indonesia. Untuk selanjutnya, kedua proposal TSS tersebut akan diadopsi dalam Sidang IMO Maritime Safety Committee (MSC) ke-101 bulan Juni 2019 mendatang.

BACA: Indonesia Optimis IMO Tetapkan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok pada Tahun ini

Proposal resmi yang diajukan Indonesia adalah “ship routeing measures and a mandatory ship reporting system for Lombok and Sunda Straits”. Ship Routeing Measures meliputi penetapan TSS, termasuk penetapan pre-cautionary Area, Inshore Traffic Zone, and Area to be Avoided (ATBA). Sedangkan Ship Reporting System (SRS) menetapkan kewajiban kapal untuk melapor pada titik tertentu, baik saat memasuki atau menyeberangi TSS dan pre-cautionary Area.

UNDUH:
1. Proposal TSS Selat Lombok
2. Proposal TSS Selat Sunda

Persiapan Satu Tahun

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), R. Agus H. Purnomo dalam siaran pers yang diterima redaksi, menyebutkan bahwa Indonesia akan menjadi negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO. Sebelumnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka. Namun karena dimiliki oleh 3 (tiga) negara, pengaturan TSS di Selat Malaka berbeda dibanding TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, dimana Indonesia memiliki wewenang penuh di kedua selat tersebut.

“Tugas berat menanti setelah TSS tersebut disetujui IMO, karena akan berlaku secara Internasional setelah diadopsi dalam Sidang MSC ke 101 di bulan Juni 2019. Ini juga artinya TSS mulai diberlakukan pada satu tahun kemudian yaitu bulan Juni 2020,” kata Dirjen Agus.

Pemerintah Indonesia memliki waktu satu tahun untuk melengkapi sarana dan prasarana penunjang operasional TSS di kedua selat sesuai standar IMO. Sarana yang harus tersedia meliputi Vessel Traffic System (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), serta peta elektronik (ENC) yang terkini. Pemerintah juga menjamin tersedianya sumber daya yang diperlukan untuk pengoperasian TSS secara penuh, 24 jam 7 hari.

Menurut Dirjen Agus, Pemerintah akan segera mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis untuk menunjang TSS. Koordinasi dan konsolidasi antar instansi dan stakeholder terkait akan dilakukan untuk mensukseskan pelaksanaan TSS di kedua selat. [AS]