Home Artikel Komisi Tiga Negara Kelola Dana Bergulir Atasi Oil Spill di Selat Malaka

Komisi Tiga Negara Kelola Dana Bergulir Atasi Oil Spill di Selat Malaka

5174
0
SHARE

JMOL. Pertemuan Tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-38 digelar di Penang, Malaysia (7/8). Delegasi Indonesia turut hadir dipimpin Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo. RFC adalah komite tiga negara: Indonesia, Malaysia, Singapura yang mengelola dana bergulir (Revolving Fund) untuk membiayai operasi penanggulangan pencemaran minyak yang bersumber dari kapal (oil spill) di wilayah Selat Malaka dan Singapura.

RFC dibentuk pada 11 Februari 1981 berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tiga negara pantai sepanjang selat Malaka, yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lainnya.

Berdasarkan MOU tersebut, Malacca Straits Council (MSC) memberi bantuan donasi dana kepada Indonesia, Malaysia dan Singapura (Tiga Negara Pantai) sebesar 400 juta yen. Dana Bergulir atau “Revolving Fund” tersebut dikelola dan dioperasikan oleh tiga negara pantai tersebut selama 5 (lima) tahun secara bergantian (berurutan abjad). Dana dari RFC berfungsi untuk mendukung ketiga negara tersebut dalam mengatasi musibah tumpahan minyak jika terjadi di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Sejak 1981, dana RFC telah dimanfaatkan sebanyak 2 (dua) kali. Yang pertama pada Oktober 1992 untuk membantu penanganan pencemaran laut akibat kecelakaan Nagasaki Spirit di Selat Malaka. Kedua, pada Oktober 2000 saat terjadinya peristiwa Natuna Sea di Tanjung Pinang, Indonesia.

Adapun otoritas pengelola (Authority of RFC) yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dari Indonesia, Department of Environment (DoE) dari Malaysia, dan Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

Agenda Pertemuan ke-38

Tahun 2019 ini adalah tahun ketiga bagi Malaysia sebagai pengelola dana Revolving Fund sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada 22 Desember 2016.

Dirjen Agus menilai RFC telah berhasil menjadi wadah yang berguna dan memberikan manfaat kepada ketiga negara pantai (Indonesia, Malaysia dan Singapura) dalam menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Pertemuan ke-38 kali ini menbahas beberapa agenda antara lain: Tinjauan Proposal Workshop Kerangka Kerja dan Roadmap Agreement for Establishment of the Revolving Fund; Laporan dan Rencana Keuangan; Penunjukan Auditor 2019/2020, Laporan Pertemuan Teknis RFC 11 April 2019; pembentukan logo dan website RFC; usulan latihan Table Top di 2020 dan Latihan penuh pada 2021.

“Termasuk usulan Revolving Fund mensponsori Delegasi Negara Pantai untuk Menghadiri Konferensi dan Pameran Polusi Kimia dan Minyak Internasional (ICOPCE) 2019 di Singapura,” kata Dirjen Agus.

Turut hadir sebagai delegasi Indonesia pada RFC dimaksud adalah Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, dan Kasubdit Penanggungan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah. [AF]