Oleh: Sjaifuddin Thahir (Ketua Umum PRAMARIN)
Kembali mengingatkan pemilik dan operator kapal serta pihak terkait tentang kewajiban penghematan bahan bakar kapal.
Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari aktivitas pelayaran internasional, pada tahun 2013 IMO melalui MARPOL Annex VI Regulasi 22 menetapkan dua mekanisme wajib sebagai standar penghematan bahan bakar kapal; yaitu pada tahap desain, dan tahap operasional kapal, melalui: (1) Indeks desain penghematan bahan bakar atau Energy Efficiency Design Index (EEDI); (2) Manajemen penghematan bahan bakar kapal atau Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP).
EEDI menunjukkan penghematan bahan bakar kapal dalam CO2/ton-mile; yang dihitung pada kondisi operasional kapal tertentu. Dengan menerapkan batasan pada indeks tersebut, desain dan teknologi yang lebih menghemat bahan bakar dapat dipilih dan dikembangkan. Singkatnya, EEDI menjadi standar teknis untuk desain kapal baru. Adapun SEEMP diterapkan saat tahap operasional dan untuk kapal yang sudah beroperasi pada saat Marpol Annex VI di atas diberlakukan.
Baca; Mulai 2019, Pelayaran Nasional Wajib Laporkan Konsumsi BBM Kapal
Seluruh kapal, terutama yang berlayar internasional, diwajibkan memiliki SEEMP setelah survey pembaharuan (renewel) pertama atau setelah survei antara sertifikat IAPP setelah 1 Januari 2013 lalu (6 tahun yang lalu).
Nahkoda dan perwira kapal harus mengetahui persyaratan yang berkaitan dengan SEEMP tersebut. SEEMP yang dimiliki kapal harus spesifik atau custom untuk kapal tersebut dan harus dikaitkan dengan kebijakan manajemen penghematan bahan bakar dari perusahaan dan pemilik kapal. SEEMP tersebut harus ada di atas kapal pada saat setiap dilakukan survei IAPP oleh pemerintah atau RO/badan klasifikasi.
Di dalam SEEMP dijelaskan cara dan mekanisme bagi operator kapal untuk meningkatkan penghematan bahan bakar selama operasional kapal. Pemilik kapal dan operator kapal harus menerapkan siklus manajemen berkelanjutan, yaitu perencanaan, implementasi, pemantauan, dan peninjauan kembali terhadap langkah-langkah penghematan bahan bakar yang sudah dilakukan
Setelah memenuhi EEDI (untuk kapal bangunan baru) dan kemudian memiliki SEEMP yang updated, maka sebuah kapal berhak memperoleh sertifikat IEE dari otoritas maritim, pemerintah atau RO yang diberi wewenang oleh pemerintah. [Editor: AS]