Oleh: Sjaifuddin Thahir *)
Di dunia maritim terdapat dana kompensasi atau ganti rugi jika terjadi pencemaran minyak di laut yang umumnya berasal dari kapal tanke. Dana tersebut dikelola oleh organisasi internasional di bawah IMO yang bernama International Oil Pollution Compensation Funds (IOPC Funds).
IOPC Fund dibentuk setelah insiden tumpahan minyak dari kapal Torrey Canyon pada Maret 1967. Kapal Berbendera Liberia tersebut mengalami kandas di dekat kepulauan Scilly di perairan barat daya Inggris. Lebih dari 100 ribu ton minyak mentah mencemari pesisir di Inggris dan Prancis. Membunuh burung dan mamalia laut. Merusak eksistem laut dan pesisir Inggris dan Prancis dengan dampak hingga berpuluh tahun sesudahnya.
Peristiwa tersebut menyingkap beberapa kelemahan serius, khususnya ketiadaan tanggung jawab internasional atas pencemaran dan kompensasinya, jika insiden serupa terjadi di masa depan.
Torrey Canyon adalah tanker milik sebuah perusahan yang berdomisili di Bermuda. Induk usahanya berada di California AS. Sementara kapal tanker tersebut diregister di negara Monovia namun berbendera Liberia. Model yuridiksi yang membuat rumit gugatan ganti rugi dan prosesnya dapat memakan waktu bertahun-tahun. Pun, jika pengadilan dapat membuktikan, besanya nilai kerusakan tidak sanggup dipikul oleh pemilik tanker.
Belajar dari bencana Torrey Canyon, masyarakat maritim internasional mendirikan IOPC di bawah IMO. OPIC mengatur pemberian kompensasi kepada negara anggota IMO, pihak dan korban yang terdampak dari pencemaran minyak. Dasar dan kerangka kerja dari IOPC Fund mengacu pada dua konvensi Internasional, yaitu: (1) Civil Liability Convention 1969, alias konvensi internasional tentang pertanggungjawaban sipil atas kerusakan akibat pencemaran minyak; (2) Fund Convention 1971, konvensi internasional tentang pembentukan dana internasional untuk kompensasi akibat pencemaran minyak.
Pada tahun 1992, kedua konvensi di atas diamandemen, yang isinya perluasan cakupan IOPC Fund. Setelah insiden kapal Erika dan kapal Prestise, instrumen ketiga muncul yaitu Protokol Konvensi IOPC Fund tahun 1992 yang memberi kompensasi tambahan untuk mengantisipasi kerusakan pencemaran lingkungan laut
Dana IOPC dikunpulkan dari kontribusi yang dibayarkan oleh entitas negara (anggota IMO) yang menerima minyak melalui transportasi laut. Semakin besar mengimpor minyak (yang diangkut melalui laut) maka semakin besar kontribusinya. Sejak berdiri, IOPC telah menangani 150 insiden pencemaran minyak di seluruh dunia Sebagian besar kasus pencemaran tersebut dan seluruh klaim diselesaikan di luar pengadilan. **
*) Ketua Unum PRAMARIN (Praktisi Maritim Indonesia)