Home Artikel SOLAS, Safety Of Life At Sea, Pembelajaran Dunia dari Tragedi Titanic

SOLAS, Safety Of Life At Sea, Pembelajaran Dunia dari Tragedi Titanic

143653
5
SHARE

SOLAS adalah akronim dari Safety Of Life At Sea, merupakan konvensi paling penting dari seluruh konvensi internasional tentang kemaritiman. SOLAS menjadi standar keselamatan maritim yang wajib diterapkan pada kapal niaga (merchant vessel) berukuran tertentu dan menjadi induk bagi terbitnya berbagai standar (code) bagi kontruksi kapal, peralatan, dan pengoperasian.

Titanic, Sejarah SOLAS

Tenggelamnya kapal Titanic setelah menabrak gunung es pada 14 April 1912, yang menewaskan lebih dari 1.500 penumpang dan awak kapal, telah menimbulkan begitu banyak pertanyaan tentang standar keamanan pelayaran. Tragedi Titanic menginspirasi berbagai upaya mengevaluasi standar keselamatan pelayaran hingga diselenggarakannya konfrensi pertama SOLAS di tahun 1914.

Konfrensi yang dipelopori Kerajaan Inggris dihadiri oleh perwakilan dari 13 negara, memperkenalkan persyaratan keselamatan pelayaran bagi kapal niaga, yang terdiri atas: penyediaan sekat kedap air, penggunaan material tahan api; peralatan keselamatan, peralatan pencegahan dan pemadam kebakaran, termasuk kewajiban penggunaan radio/telegraf bagi kapal yang membawa lebih dari 50 orang. Konferensi juga menyetujui pembentukan gugus tugas ice patrol di Atlantik Utara.

SOLAS diadopsi pada 20 Januari 1914 dan ditandatangani oleh hanya 5 negara. Namun SOLAS generasi pertama ini batal diberlakukan karena pecah perang dunia pertama di eropa. Walau demikian, SOLAS 1914 diaplikasikan cukup masif di Inggris, Prancis, Amerika Serikat dan beberapa negara Skandinavia.

Pada tahun 1929 kembali digelar konferensi di London yang dihadiri 18 negara. Menyepakati sekitar 60 pasal yang meliputi pembangunan kapal, peralatan keselamatan, pencegahan dan pemadaman kebakaran, peralatan telegrafi nirkabel, alat bantu navigasi, dan aturan pencegahan tabrakan (Collision Regulations). SOLAS versi 1929 ini mulai berlaku pada tahun 1933.

Pada tahun 1948, Inggris tetap menjadi tuan rumah konfrensi SOLAS yang ketiga, dan menghasilkan beberapa perubahan dalam format SOLAS 1929 namun lebih detil dan lebih luas cakupannya.

Konfrensi SOLAS 1960 – yang hasilnya diadopsi pada 17 Juni 1960 dan mulai berlaku pada 26 Mei 1965 – menjadi tugas pertama bagi IMCO yang baru terbentuk pada 1958. IMCO adalah Inter-Governmental Maritime Consultative Organization kemudian berganti nama menjadi IMO pada tahun 1982. IMCO (IMO) dibentuk di Geneva Swiss oleh PBB dan berkantor di London Inggris hingga hari ini.

SOLAS 1974

Konferensi SOLAS di tahun 1974 diadakan di markas IMO di London sejak 21 Oktober hingga 1 November, dan dihadiri oleh 71 negara. Menghasilkan konvensi SOLAS 1974 yang formatnya berlaku hingga saat ini.

Selain berisi tentang persyaratan keselamatan, SOLAS 1974 juga menetapkan prosedur penerimaan terhadap sebuah perubahan (amandemen) atau disebut the tacit acceptance. Prosedur ini dirancang untuk memberi kepastian bahwa perubahan terhadap konvensi dapat dilakukan dan diterima dalam jangka waktu yang ditentukan.

Prosedur acceptance menetapkan bahwa suatu amandemen akan mulai berlaku (enter into force) pada tanggal tertentu, kecuali dalam kurun waktu sebelum enter into force, ada penolakan dari sejumlah tertentu negara anggota. Konvensi SOLAS sendiri, walau diadopsi pada 1 November 1974, namun baru diberlakukan (enter into force) pada 25 Mei 1980.

Dengan adanya pemberlakuan prosedur acceptance di atas, IMO dapat bekerja secara sistematis membahas usulan perbaikan konvensi sesuai perkembangan industri pelayaran. Itulah mengapa konvensi SOLAS 1974 pada perjalanannya mengalami beberapa kali amandemen. Hampir setiap dua tahun sekali terjadi perubahan terhadap SOLAS 1974. Usulan perubahan dibahas di MSC (Marine Safety Commitee) yang merupakan badan kelengkapan IMO. (Daftar amandemen SOLAS 1974 dapat dilihat di sini).

Sekilas Isi SOLAS 1974

Format SOLAS 1974 mengatur standar keselamatan pelayaran pada tiga aspek: konstruksi kapal, peralatan, dan operasional, yang tersebar dalam 14 bab (chapter), plus code yang menjadi derivasinya. Isi dari SOLAS 1974 cetakan tahun 2014 (Consolidated Edition 2014), adalah sebagai berikut:

Bab I: Ketentuan Umum, berisi tentang peraturan-peraturan survei berbagai jenis kapal, dan ketentuan pemeriksaan kapal oleh negara lain.

Bab II-1: Konstruksi, berisi persyaratan konstruksi kapal, sekat-sekat kedap air, stabilitas kapal, permesinan kapal dan kelistrikan.

Bab II-2: Perlindungan dari kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadam kebakaran. Berisi tentang ketentuan tentang sekat kedap api, sistim deteksi kebakaran, dan peralatan, jenis dan jumlah pemadam kebakaran diberbagai jenis kapal. Detail bab ini dapat dilihat di FP Code.

Bab III: Alat-alat keselamatan dan penempatannya. Dari Bab ini kemudian diberlakukan LSA Code.

Bab IV: Komunikasi Radio (Radio Communications), berisi ketentuan pembagian wilayah laut, jenis dan jumlah alat komunikasi yang harus ada di kapal serta peroperasiannya. Derivasi dari bab ini adalah GMDSS.

Bab V: Keselamatan Navigasi (Safety of Navigation), berisi ketentuan tentang peralatan navigasi yang harus ada di kapal, termasuk Radar, AIS, VDR dan mesin serta kemudi kapal.

Bab VI: Pengangkutan muatan (Carriage of Cargoes), berisi ketentuan tentang bagaimana menyiapkan dan penanganan ruang muat dan muatan, pengaturan muatan termasuk lashing. Derivasinya adalah IG (International Grain) Code.

Bab VII: Pengangkutan muatan berbahaya (Carriage of dangerous goods), berisi ketentuan tentang bagaimana menyiapkan dan menangani muatan berbahaya yang dimuat di kapal. Turunan dari bab ini kita kenal dengan nama IMDG Code.

Bab VIII: Kapal nuklir (Nuclear ships), berisi ketentuan yang harus dipenuhi oleh kapal yang menggunakan tenaga nuklir, termasuk bahaya-bahaya radiasi yang ditimbulkan.

Bab IX: Manajemen keselamatan dalam mengoperasikan kapal (Management for the Safe Operation of Ships), berisi ketentuan tentang manajemen pengoperasian kapal untuk menjamin keselamatan pelayaran. Bab ini hadir karena peralatan canggih tidak menjamin keselamatan tanpa manajemen pengoperasian yang benar. Dari Bab inilah lahir ISM Code.

Bab X: Keselamatan untuk kapal berkecepatan tinggi (Safety measures for high-speed craft), berisi ketentuan pengoperasian kapal yang berkecepatan tinggi. Dari sini kemudian diberlakukan HSC Code.

Bab XI-1: Langkah khusus untuk meningkatkan keselamatan maritim (Special measures to enhance maritime safety), berisi ketentuan tentang RO (Recognized Organization), yaitu badan yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana survey kapal atas nama pemerintah, nomor identitas kapal dan Port State Control (Pemeriksaan kapal berbendera asing oleh suatu negara).

Bab XI-2: Langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim (Special measures to enhance maritime security), berisi ketentuan bagaimana meningkatkan keamanan maritim, oleh kapal, syahbandar dan pengelola pelabuhan. Dari Bab ini kemudian diberlakukan ISPS Code.

Bab XII: Langkah keselamatan tambahan untuk kapal pengangkut muatan curah (Additional safety measures for bulk carriers), berisi ketentuan tambahan tentang konstruksi untuk kapal pengangkut curah yang memiliki panjang lebih dari 150 meter.

Bab XIII: Verifikasi kesesuaian (Verification of compliance), berisi ketentuan tentang implementasi SOLAS 1974 di negara-negara yang telah meratifikasi. Penambahan Bab ini untuk mendukung pemberlakuan Triple I Code (IMO Instrument Implementation Code).

Bab XIV: Langkah keselamatan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub (Safety measures for ships operating in polar waters), berisi ketentuan yang harus dipenuhi oleh kapal yang berlayar di wilayah kutub dan sekitarnya. Derivasi bab ini adalah Polar Code. [AF/AS]

Rujukan: imo.org; infokapal.wordpress.com

5 COMMENTS

  1. I see you don’t monetize jurnalmaritim.com, don’t waste your traffic, you can earn additional cash
    every month with new monetization method. This is the best adsense alternative for any type of website (they approve all sites), for
    more details simply search in gooogle: murgrabia’s tools

  2. H&M adalah merek pakaian global yang berasal dari Swedia. Didirikan pada tahun 1947, H&M awalnya hanya menjual pakaian wanita, namun kini telah berkembang menjadi merek yang menawarkan pakaian untuk pria, wanita, anak-anak, dan produk-produk kecantikan.

    H&M dikenal karena gaya fashion yang trendi, terjangkau, dan ramah lingkungan. Merek ini memiliki sejumlah inisiatif untuk meningkatkan praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan, termasuk program untuk menggunakan bahan-bahan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu sosial dan lingkungan.

    H&M juga memiliki toko-toko di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan dapat diakses melalui toko fisik maupun online. Merek ini terus berinovasi dan mengikuti tren fashion, dan menjadi salah satu merek pakaian yang populer dan dicari di seluruh dunia.

    H&M tidak disebut sebagai “ecenem” dalam bahasa Indonesia. “Ecenem” mungkin adalah salah satu istilah yang digunakan dalam bahasa lain untuk merujuk pada merek H&M. Namun, dalam bahasa Indonesia, merek H&M dikenal dengan nama yang sama, yaitu H&M.

Leave a Reply to Pelayaran Global. Penyeragaman Inspeksi PSC (Port State Control) | Jurnal Maritim Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.