JMOL. Seperti kita ketahui, di akhir Desember 2020 Indonesia mengajukan perluasan Landas Kontinen di barat daya pulau Sumatera. Submisi perluasan Landas Kontinen tersebut, selanjutnya disebut Landas Kontinen Ekstensi (LKE), adalah yang ketiga. Submisi pertama adalah LKE di sebelah barat Aceh pada tahun 2008 dan disetujui PBB pada tahun 2011. Submisi LKE yang kedua pada tahun 2019, yaitu di utara Papua dan masih belum ada keputusan dari PBB.
Seluruh submisi LKE kepada PBB akan dipelajari oleh CLCS (Committee on the Limits of Continental Shelf), sebuah Badan PBB yang khusus mengurusi batas landas kontinen.
Landas Kontinen
Landas Kontinen (Continental Shelf) diatur dalam UNCLOS 1982 pada BAB VI, dari pasal 76 hingga pasal 85. Definisi Landas Kontinen terutama batas terluarnya, dijelaskan pada pasal 76. Berikut versi ringkasnya:
1. Landas kontinen meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dan berada di bawah permukaan laut serta merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratan negara tersebut.
2. Batas terdalam landas kontinen berada di luar laut teritorial suatu negara.
3. Batas terluar Landas Kontinen ditetapkan berdasarkan tiga kriteria: (a) kriteria horizontal, yaitu jarak dari dari garis pangkal; (b) kriteria vertikal pada kedalaman laut 2500 meter, dan (c) kriteria ketebalan sedimen dasar laut sebagai bukti adanya keterkaitan alamiah dengan daratan (natural prolongation).
Setiap negara berhak menentukan kriteria yang dianggap paling menguntungkan. Namun apapun kriteria yang dipilih, batas terluar paling jauh adalah 350 mil diukur dari garis pangkal. Untuk Indonesia yang merupakan negara kepulauan, maka dihitung dari garis pangkal kepulauan.
Baca: Garis Pangkal Kepulauan dalam UNCLOS 1982
Sebagai contoh, negara yang jarak pinggiran luar tepi kontinen di bawah 200 mil akan memilih kriteria horizontal. Indonesia tidak menggunakan kriteria vertikal karena garis isobat kedalaman
Sesuai pasal 76, setiap negara pantai dapat mengajukan klaim perluasan landas kontinen di luar 200 mil, hingga sejauh-jauhnya 350 mil, dari garis pangkal, jika diyakini dan dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa area yang diklaim merupakan kepanjangan alamiah dari daratan negara tersebut.
Untuk mengetahui apakah suatu negara memiliki potensi untuk melakukan klaim LKE, dilakukan “appurtenance test” melalui desktop study. Semacam estimasi perhitungan awal menggunakan software di komputer.
Dari desktop study yang dilakukan Indonesia, teridentifikasi 3 wilayah yang berpotensi menjadi LKE, yaitu: sebelah barat laut Sumatera, sebelah selatan Nusa Tenggara dan sebelah utara Papua (lihat gambar 2).
Inilah yang mendorong Indonesia melakukan riset kelautan untuk memperoleh bukti-bukti ilmiah sebagai pendukung submisi LKE seperti yang sudah disampaikan di atas. Kabarnya, riset kelautan di wilayah sebelah selatan akan dilaksanakan pada tahun 2022. Artinya, setelah itu Indonesia akan kembali melakukan submisi LKE. [AS]
2500 meter berjarak di bawah 200 mil. Hal yang tidak menguntungkan. Negara-negara yang terletak di tepi benua, termasuk Indonesia, karena karakteristik lautnya, lebih suka menggunakan kriteria ketebalan sedimen karena berpotensi memperluas zona landas kontinennya.
Secara umum garis batas terluar landas kontinen berhimpit dengan garis batas terluar ZEE, yaitu sejauh 200 mil. Untuk landas kontinen hingga 200 mil ini, negara pantai tidak perlu melakukan submisi selama tidak mengganggu kepentingan negara lain yang berdekatan.
Landas Kontinen Ekstensi
Landas Kontinen Ekstensi (LKE) adalah perluasan dari Landas Kontinen, dimana garis batas terluarnya berjarak lebih dari 200 mil. Penetapan garis batas terluar LKE tersebut menggunakan kriteria ketebalan sedimen dasar laut sebagai bukti adanya keterkaitan alamiah dengan daratan (natural prolongation). [AS]
[…] dan hak-hak serta kebebasan lain dari Negara lain sebagaimana diatur dalam Konvensi ini.Baca: Landas Kontinen dan Landas Kontinen Ekstensi dalam UNCLOS 1982 Kebebasan untuk memasang kabel bawah laut di laut lepas dan ZEE tunduk pada Bagian VI UNCLOS […]
Comments are closed.