JMOL. Mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa kabel bawah laut dan kapal laut sama pentingnya bagi perekonomian dunia. Laut permukaan menjadi media bagi kapal laut mengangkut hingga 90 persen barang di dunia. Di bawahnya, dasar laut menjadi media bagi penempatan kabel dan pipa yang berfungsi memindahkan data, listrik, barang curah cair dan gas.
Kabel bawah laut alias submarine cable atau undersea cable merujuk pada semua jenis kabel yang diletakkan di permukaan dasar laut, termasuk dengan cara ditimbun (burial). Tulisan ini fokus pada kabel bawah laut untuk telekomunikasi.
Pertama kali digelar melintasi selat Dover pada Agustus 1850, kabel telegram mengkoneksikan kota Dover (Inggris) dan kota Calais (Prancis). Kemudian kabel telegram lintas samudera Atlantik berhasil digelar menghubungkan Irlandia dan newfoundland di benua Amerika, pada tahun 1858.
Sejak penemuan kabel fiber optik, kabel bawah laut kini sudah berkembang menjadi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang saling berhubungan dan saling mendukung. Dikutip dari ICPC (The International Cable Protection Committee), hingga tahun 2020 sudah terpasang lebih dari 235 sistem kabel bawah laut di dunia, dengan panjang total 997,336 KM.
Sekitar 97 persen komunikasi data (suara, video, text) antar negara dilakukan melalui SKKL. Hanya 3 persen melalui satelit. Transaksi triliunan dollar setiap harinya bergantung padanya. SKKL umumnya dimiliki konsorsium yang terdiri 3-40 perusahaan yang hampir seluruhnya swasta. Kepemilikan negara hanya satu persen.
Silahkan akses peta interaktif sistem kabel bawah laut di dunia. Dapat dlihat nama sistem kabel, landing point, panjang kabel, pemilik, dan tahun beroperasi.
Instalasi kabel laut menggunakan kapal yang didesain khusus yang disebut cable ship atau cable laying vessel. Selain untuk instalasi (laying), cable ship digunakan untuk perawatan dan perbaikan. Cable ship juga dilengkapi peralatan untuk survei geologi dan oseanografi untuk kepentingan operasi laying dan maintain, namun tidak dilengkapi kemampuan untuk mengetahui sumber daya alam.
Pengaturan dalam UNCLOS 1982
Perannya sebagai infrastruktur strategis dunia sehingga harus dilindungi sudah disadari sejak lama. Upaya untuk melindungi kabel bawah laut secara internasional sudah dilakukan sejak era kabel telegram, melalui International Convention for the Protection of Submarine Cables pada tahun 1884.
Konvensi ICPSC 1884 ini kemudian menjadi dasar bagi pengaturan kabel bawah laut dalam konvensi-konvensi laut berikutnya, yaitu Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen dan Laut Bebas tahun 1958 (Pasal 4, 26–30) dan, yang terakhir dan paling komprehensif, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.
Pembukaan UNCLOS 1982 menyebutkan bahwa konvensi bertujuan membentuk suatu tertib hukum untuk laut dan samudara yang (salah satunya) memudahkan komunikasi internasional (facilitate international communication). Jadi selain kebebasan navigasi, UNCLOS juga menghormati kebebasan memasang kabel komunikasi bawah laut. UNCLOS 1982 kemudian mengaturnya melalui penerapan hak dan kewajiban negara pantai dan negara pengguna pada zona-zona maritim yang ada.
Secara garis besar, zona maritim di dalam UNCLOS 1982 dapat dikelompokkan menjadi: Pertama, Laut Wilayah, yang terdiri dari laut teritorial dan laut kepulauan. Hanya negara kepulauan yang memiliki kepulauan. Kedua, Luar Laut Wilayah, yang terdiri atas (a) ZEE, (b) Landas Kontinen, (c) Laut lepas atau high seas. Lihat gambar 2.
Laut Teritorial
Di bawah UNCLOS, Setiap Negara mempunyai hak untuk menetapkan lebar laut teritorialnya sampai suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal (pasal 3). Kedaulatan tersebut meliputi ruang udara di atas laut serta dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya (Pasal 2 ayat 2). Oleh karena itu, pada prinsipnya Negara pantai berhak untuk mengatur seluruh kegiatan di laut teritorialnya, dan menetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kegiatan di laut teritorial mereka.
Namun, kedaulatan suatu Negara pantai di laut teritorialnya bukan tidak terbatas. Pasal 2 (3) dari UNCLOS mengatur bahwa kedaulatan suatu Negara pantai atas laut teritorialnya dilaksanakan dengan tunduk pada UNCLOS dan aturan hukum internasional lainnya.
Batasan utama atas kedaulatan Negara pantai di laut teritorial berkaitan dengan lintas kapal. Kapal dari semua Negara memiliki hak lintas damai melalui laut teritorial (pasal 17).
Selain itu, jika bagian dari laut teritorial terdiri dari selat yang digunakan untuk navigasi internasional, kapal dari semua Negara memiliki hak lintas transit melalui selat tersebut (Pasal 45).
Kapal asing memiliki hak lintas damai melalui laut teritorial, dengan syarat harus dilakukan secara terus-menerus dan cepat (Pasal 18 ayat 2), dan kapal yang melakukan lintas damai tidak boleh melakukan aktivitas apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas lintas. Jika kapal melakukan kegiatan pemasangan, pemeliharaan atau perbaikan kabel bawah laut di laut teritorial, maka kapal tersebut bukan sedang menggunakan hak lintas damai. Artinya, Negara pantai berhak mengatur pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan kabel laut di laut teritorialnya.
Negara pantai juga memiliki hak untuk membatasi hak lintas damai terdapat kapal untuk melindungi kabel bawah laut. Pasal 21 (1) (c) secara tegas menetapkan bahwa Negara pantai memiliki hak untuk mengadopsi hukum dan peraturan yang membatasi hak lintas damai kapal untuk melindungi kabel bawah laut.
Laut Kepulauan
Menurut Pasal 49 (1) UNCLOS, laut kepulauan atau perairan kepulauan (archipelagic waters) adalah perairan yang ditutup oleh garis pangkal kepulauan, yang ditarik sesuai dengan ketentuan pasal 47, tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Laut kepulauan hanya berlaku pada negara kepulauan.
Baca: Memahami Garis Pangkal Kepulauan dalam UNCLOS 1982
Kapal asing memiliki hak lintas damai melalui perairan kepulauan dari negara kepulauan (Pasal 52). Hak lintas alur laut kepulauan tersebut melalui alur laut yang ditentukan atau rute yang biasa digunakan untuk pelayaran internasional (pasal 53).
Ketentuan lintas damai melalui perairan kepulauan sama dengan ketentuan lintas damai melalui laut teritorial. Dengan demikian, Negara Kepulauan berhak mengatur pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan kabel bawah laut di dalam perairan kepulauannya maupun di dalam laut teritorialnya. Selain itu, Negara Kepulauan memiliki hak untuk mengatur kapal yang melakukan lintas damai melalui perairan kepulauannya untuk melindungi kabel bawah laut sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (1) (c) UNCLOS.
Pasal 51 mengatur pembatasan kedaulatan Negara-negara kepulauan atas kabel laut di perairan kepulauan mereka. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Negara Kepulauan harus menghormati kabel bawah laut yang ada yang dipasang oleh Negara lain dan melewati perairannya tanpa melalui darat. Negara kepulauan harus mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel tersebut setelah menerima pemberitahuan mengenai lokasinya dan maksud untuk memperbaiki atau menggantinya.
ZEE, Laut Lepas, Landas Kontinen
Zona Ekonomi Ekslusif, Laut Lepas, dan landas kontinen adalah termasuk laut di luar laut wilayah alias bukan kedaulatan suatu negara. Jika perhatikan gambar 1, landas kontinen berhimpit berada di bawah kolom air ZEE hingga jarak 200 mil. Setelahnya adalah zona laut lepas.
Pasal 58 (1) mengatur bahwa kebebasan memasang kabel bawah laut juga berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Bunyinya sebagai berikut (penekanan ditambahkan):
Hak dan kewajiban negara lain di zona ekonomi eksklusif: Di zona ekonomi eksklusif, semua Negara baik yang berpantai atau tidak memiliki pantai, menikmati dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang relevan dari Konvensi ini, kebebasan yang dirujuk dalam pasal 87 tentang navigasi dan penerbangan dan peletakan kabel dan pipa bawah laut, serta penggunaan laut yang sah secara internasional lainnya terkait dengan kebebasan ini, seperti yang terkait dengan pengoperasian kapal, pesawat terbang dan kabel serta pipa bawah laut, dan sesuai dengan ketentuan lain dari Konvensi ini.
Kebebasan memasang kabel bawah laut juga termasuk hak untuk memelihara dan memperbaiki kabel tersebut. Oleh karena itu, di ZEE, kegiatan untuk memperbaiki dan memelihara kabel bawah laut adalah termasuk dalam kegiatan penggunaan laut yang sah secara internasional karena terkait kebebasan memasang kabel laut di atas.
Pasal 58 (3) mengatur bahwa dalam melaksanakan hak-hak mereka dan melaksanakan tugas-tugas mereka di bawah UNCLOS di ZEE, Negara-negara harus memperhatikan hak dan kewajiban Negara pantai, dan harus mematuhi hukum dan peraturan yang diadopsi oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan UNCLOS.
Baca: Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dalam UNCLOS 1982
Laut Lepas
Kebebasan di laut lepas termasuk kebebasan untuk memasang kabel bawah laut diatur pada pasal 87 UNCLOS. Pasal 112 mengatur bahwa semua Negara berhak untuk meletakkan kabel bawah laut di dasar laut lepas di luar landas kontinen.
Kebebasan untuk memasang kabel bawah laut di laut lepas dan ZEE juga tunduk pada Bagian VI UNCLOS tentang Landas Kontinen.
Landas Kontinen
Pasal 77 (1) UNCLOS mengatur bahwa Negara pantai memiliki hak berdaulat di landas kontinen untuk tujuan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alamnya. Untuk menggunakan hak kedaulatannya, Negara pantai memiliki yurisdiksi yang diperlukan untuk mengatur eksplorasi landas kontinen dan eksploitasi sumber dayanya.
Namun demikian, pasal 78 (2) menetapkan bahwa pelaksanaan hak-hak Negara pantai di landas kontinen tidak boleh melanggar atau mengakibatkan gangguan yang tidak dapat dibenarkan terhadap navigasi dan hak-hak serta kebebasan lain dari Negara lain sebagaimana diatur dalam Konvensi ini.
Baca: Landas Kontinen dan Landas Kontinen Ekstensi dalam UNCLOS 1982
Kebebasan untuk memasang kabel bawah laut di laut lepas dan ZEE tunduk pada Bagian VI UNCLOS tentang Landas Kontinen. Bagian ini hanya memuat satu ketentuan tentang kabel bawah laut, pasal 79, yang berbunyi sebagai berikut:
Semua Negara berhak untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut di atas landas kontinen, sesuai dengan ketentuan pasal ini.Tunduk pada haknya untuk mengambil tindakan yang wajar untuk eksplorasi landas kontinen, eksploitasi sumber daya alamnya dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari jaringan pipa, Negara pantai tidak boleh menghalangi peletakan atau pemeliharaan kabel atau pipa tersebut.Penetapan jalur untuk meletakkan pipa-pipa di landas kontinen tunduk pada persetujuan Negara pantai.Tidak ada dalam Bagian ini yang mempengaruhi hak Negara pantai untuk menetapkan persyaratan kabel atau pipa yang memasuki wilayah atau laut teritorialnya, atau yurisdiksinya kabel dan pipa berlebih yang dibangun atau digunakan sehubungan dengan eksplorasi landas kontinennya atau eksploitasi sumber dayanya atau operasi tanah artifisial, instalasi dan bangunan di bawah yurisdiksinya.Ketika memasang kabel atau pipa bawah laut, Negara harus memperhatikan kabel atau pipa yang sudah ada di posisinya. Khususnya, tidak boleh merugikan upaya perbaikan kabel atau jaringan pipa yang sudah ada.
Perlu dicermati, bahwa hak untuk memasang kabel bawah laut adalah termasuk hak untuk memelihara dan memperbaikinya. Pasal 79 (1) mengatur bahwa semua Negara berhak untuk meletakkan kabel bawah laut di landas kontinen. Jadi, peletakan, perbaikan dan pemeliharaan kabel bawah laut di laut lepas, di ZEE dan di landas kontinen tunduk pada ketentuan pasal ini.
Pasal 79 (2) menetapkan perbedaan perlakukan terhadap kabel dan pipa bawah laut. Ketentuan ini menyatakan bahwa Negara pantai tidak boleh menghalangi peletakan atau pemeliharaan kabel dan pipa bawah laut, namun tunduk pada hak negara pantai untuk mengambil tindakan yang wajar untuk eksplorasi landas kontinen, eksploitasi sumber daya alamnya dan pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dari jaringan pipa.
Perlu dicatat bahwa perlindungan, pengurangan dan pengendalian polusi hanya berlaku untuk jaringan pipa, tidak untuk kabel bawah laut. Hal ini karena kabel bawah laut tidak menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan laut, berbeda dengan jaringan pipa, yang dapat menimbulkan ancaman polusi jika terjadi kebocoran.
Namun demikian, negara pantai masih dapat mengambil “tindakan yang wajar” tertentu terhadap kabel laut, seperti memberlakukan pembatasan pemasangan kabel bawah laut di daerah penangkapan ikan atau daerah terumbu karang dan di daerah eksplorasi lepas pantai minyak dan gas. [AS]
[…] dalam International Convention for the Protection of Submarine Cables (ICPSC) pada tahun 1884. Konvensi tersebut menjadi dasar bagi pengaturan kabel bawah laut dalam konvensi berikutnya, termasuk Konvensi Jenewa dan Laut Bebas pada tahun 1958 hingga UNCLOS 1982 itu sendiri. […]
Comments are closed.