Home Berita Kemenko Maritim Gandeng IMO Gelar Workshop “Liability and Compensations Conventions” di Bali

Kemenko Maritim Gandeng IMO Gelar Workshop “Liability and Compensations Conventions” di Bali

1400
0
SHARE

JMOL. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersama IMO (International Maritime Organization) menggelar “National Workshop On IMO Liability and Compensations Conventions” pada 18-21 September 2018, di Bali.

Workshop bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pejabat dan anggota masyarakat dalam menangani kasus-kasus tumpahan minyak dan tabrakan karang, yang akhir-akhir ini sering terjadi di perairan Indonesia.

Kegiatan workshop ini merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari IMO yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia sebagai negara anggota dewan IMO.

Menurut Basilio Araujo, Asdep Bidang Hankam, Indonesia menghadapi banyak kasus tumpahan minyak dan pengrusakan terumbu karang, dan belum mampu menanganinya sesuai standar internasional.

Sebagai contoh, kasus Kapal MV Alyarmouk berbendera Libya ditabrak kapal MV Sinar Kapuas berbendera Singapura pada 2 Januari 2015 di selat Singapura yang mengakibatkan tumpahan minyak menyebar hingga pesisir Batam dan Bintan. Sampai hari ini kasusnya belum diselesaikan dan masyarakat dibiarkan sendiri membawa kasus ini ke pengadilan Singapura.

Kasus lain adalah tumpahan minyak Montara yang terjadi pada tahun 2009 dan sampai hari ini juga belum diselesaikan Pemerintah Indonesia.

Contoh kasus terumbu karang yang mengemuka adalah insiden kapal pesiar Caledonian Sky yang kandas dan merusak karang di perairan konservasi Raja Ampat. Kasus ini juga belum ada penyelesaian hingga hari ini.

Kementerian Maritim merasa perlu  meningkatkan kapasitas para pejabat dan masyarakat Indoneisa yang terlibat dan terkait dengan kasus-kasus seperti di atas, agar tidak ada lagi kasus yang berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Workshop diikuti lebih dari 40 orang peserta yang berasal dari kementerian yang terkait seperti Sekneg, Kemenhub, Kemen LHK, KKP, dan Kejagung. Perusahaan minyak seperti Pertamina dan Medco, serta organisasi masyarakat dan LSM yang bergerak di bidang advokasi hukum lingkungan.

IMO mendatangkan 3 orang tenaga ahli yang berasal dari Legal Commitee IMO,  perusahaan asuransi kapal (P&I Clubs) dan pengelola dana IOPC (International Oil Pollution Compensation Fund).[AF]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.