JMOL. Melanjutkan adopsi Komisi Keselamatan Maritim (MSC) IMO terhadap proposal TSS Indonesia pada sidang MSC sesi ke-101 (5-14 Juni 2019), IMO merilis COLREG.2/Circ.74 dengan judul “new traffic separation schemes” alias rute baru bagi setiap kapal yang melewati Selat Sunda dan Selat Lombok.
IMO juga menetapkan precautionary area atau area kehati-hatian di kedua selat yang ramai tersebut, melalui cilcular SN.1/Circ.337.
Di Selat Sunda diberlakukan trafik dua arah dengan zona pemisah selebar 0.3 nautical mile. Rute north-east bound untuk kapal yang memasuki Selat Sunda dari arah timur laut, dan rute south-west bound untuk kapal dari barat daya. Precautionary area untuk selat sunda ditetapkan di timur laut pulau Prajurit, sebelah utara karang koliat dan pulau Sangiang. (Lihat Gambar).
Di Selat Lombok, rute dua arah north-east dan south-east. Diantara keduanya, ada zona pemisah dengan lebar 0.5 nautical mile. Terdapat dua Precautionary area di Selat Lombok. Yang pertama terletak sejajar Gili Selang dan Tanjung Kacinan. Yang kedua, terletak di timur laut pulau Nusa Penida dan barat laut Pandanan. (Lihat Gambar).
Rute baru navigasi dan Precautionary area di atas berlaku mulai tahun depan, 1 Juni 2020. [AF]