JMOL. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) melakukan perubahan bentuk Pas Kecil dari yang sebelumnya berbentuk kertas blanko kini menjadi bentuk kartu berbasis digital.
Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk kapal bertonase kurang dari GT 7. Umumnya adalah kapal tradisional dan kapal nelayan.
Menurut rilis resmi DJPL, penggunaan Sistem Informasi E-Pas Kecil bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat, pemilik kapal dan nelayan.
Digitalisasi Pas Kecil sangat penting mengingat kapal di bawah 7 GT sangat banyak dan posisinya tersebar di sepanjang pantai Indonesia. Nelayan di Muara Angke Jakarta akan mendapatkan kesempatan pertama menggunakan kartu E-Pas Kecil tersebut.
Ke depan, sistem Informasi E-Pas Kecil dapat dikembangkan untuk pencegahan kecelakaan dan mengidentifikasi kapal untuk melakukan tindakan antisipasi. [IA]