JMOL. Tahun 2022 ini, hingga akhir Oktober, tercatat 6 kapal berbendera merah putih tercatat mengalami detensi. Dengan dua bulan tersisa hingga akhir tahun ini, Indonesia optimis tetap mempertahankan status white list PSC Tokyo MoU seperti tahun 2020 dan 2021.
Demikian pernyataan Ali Samad usai Rakor bulanan Pokja KBI (Kelompok Kerja Kapal Berbendera Indonesia) di kantor Kemenkomarves, 27 Oktober 2022 kemarin.
“Bertambah dua kapal, SINAR BANDA dan TOTO III yang terkena detensi awal bulan ini oleh PSC Singapura dan Malaysia”, kata Ali Samad, anggota Pokja KBI mewakili INSA.
SINAR BANDA (IMO 9371098, Class NK), kapal kontainer milik PT. Samudera Indonesia ditahan pada 6 Oktober 2022 oleh PSC Singapore karena 3 temuan defisiensi. Di hari yang sama, product tanker TOTO III (IMO 9788863, RINA) milik PT Kurnia Tunggal Nugraha ditahan di Malaysia karena 12 defisiensi.
Dari laporan performa Bendera yang disusun BKI, jumlah detensi/call dalam 3 tahun terakhir (2020 hingga Oktober 2022) mencapai 17/460. Sesuai formulasi Tokyo MOU, limit jumlah detensi bagi Indonesia untuk tetap bertahan di white list (white to grey limit) adalah 23 detensi (lihat tabel).

Walau angka-angka tersebut akan berubah dalam 2 bulan ke depan, namun selama tidak terjadi lonjakan detensi yang ekstrim (hingga 2x lipat) hingga akhir tahun, maka Indonesia akan bertahan tiga tahun berturut-turut di white list.
Baca: RI bertekad Pertahankan Status “White List”
Sebagai pengingat, Pokja KBI dibentuk untuk melakukan sosialisasi, memonitor, dan bertindak cepat membantu menangani kapal berbendera Indonesia yang terkena detensi di luar negeri. Pokja dipimpin Kemenkomarves, dengan anggota lintas Kementerian dan Lembaga (K/L), serta asosiasi, antara lain Kemenhub, Kemenlu, LNSW, BKI, dan INSA. [AS]