JMOL. PT Weda Bay Port memperoleh Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Maluku Utara. Lokasi tepatnya di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Penandatanganan Perjanjian Konsesi tersebut dilakukan hari Selasa (6/8) antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda Febrianto D. Iskandar dengan Presiden Direktur PT. Weda Bay Port Xiang Binghe dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi.
Jasa kepelabuhan yang dikonsesikan meliputi jasa pelayanan kapal dan barang (bongkar muat), serta jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m². Jangka waktu konsesi 40 tahun dan fee sebesar 5% dari pendapatan kotor.
MenurutCapt. Antoni Arif Priadi,Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Pelabuhan Lelilef diproyeksikan mampu melayani kapal domestik dan ocean going dengan kapasitas arus barang hingga 3,6 juta ton per tahun. [AQS]