JMOL. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha meresmikan beroperasinya aplikasi SIPANDU pada Senin (22/8) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta. SIPANDU https://sipandu.dephub.go menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
Dirjen Arif mengatakan bahwa SIPANDU bertujuan meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang lebih cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN.
“Selanjutnya kami membentuk Tim Pengelola SIPANDU yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum”, jelasnya.
Selain dilengkapi fitur database, beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini, antara lain: Layanan Penerbitan SK Penetapan Perairan Pandu; Penerbitan SK Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal; Evaluasi Perairan; Evaluasi Pelimpahan; Layanan Kediklatan dan Sertifikasi SDM Pemanduan; Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan; serta layanan online terkait lainnya di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
“SIPANDU akan terus dikembangkan sesuai perkembangan zaman. UPT pengawas pemanduan dan Kantor Pusat akan dipermudah dalam monitoring dan evaluasi terkait data, informasi dan pelayanan jasa di bidang pemanduan dan penundaan kapal,” kata Subagiyo, Direktur Pelabuhan [AS]