Home Artikel Tiga Konvensi Internasional Industri Perikanan: PSMA, C188, dan CTA

Tiga Konvensi Internasional Industri Perikanan: PSMA, C188, dan CTA

3119
0
SHARE

JMOL. Dalam mendukung upaya dunia memberantas IUUF (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing), sudah terdapat tiga konvensi internasional yang masing-masing diprakasai oleh tiga badan PBB, yaitu FAO, ILO, dan IMO. Ketiga konvensi tersebut mempersulit para pelaku berkelit memanfaatkan celah dalam peraturan perikanan nasional maupun regional, serta mengatasi masalah sosial yang terkait.

Yang pertama adalah Port State Measures Agreement (PSMA), yang merupakan konvensi antar negara-negara anggota FAO (Food and Agriculture Organization) untuk memperkuat kontrol pelabuhan (ikan) dalam mencegah ikan hasil penangkapan secara ilegal untuk memasuki pasar global. Konvensi ini berlaku sejak 2016.

Berikutnya adalah Work in Fishing Convention No. 188 (C188). Konvensi yang diprakarsai oleh ILO (International Labour Organization) ini berlaku sejak tahun 2017, menjadi acuan standar kelayakan kondisi kerja dalam industri perikanan.

Yang ketiga adalah Cape Town Agreement (CTA) yang diprakarsai IMO (International Maritime Organization) pada tahun 2012. CTA merupakan kesepakatan politik (diplomatik) 58 negara anggota IMO, yang berisi, salah satunya, melaksanakan Konvensi Torremolinos (Torremolinos International Convention for the Safety of Fishing Vessels, 1977), yang mengatur standar keselamatan untuk kapal penangkap ikan yang mencakup desain, konstruksi, dan peralatan.

Selain itu, CTA juga memuat sejumlah aturan rinci yang harus diadopsi negara anggota IMO untuk melindungi keselamatan awak kapal penangkap ikan. Namun CTA akan berlaku (enter into force) jika sudah diratifikasi oleh 22 negara anggota IMO, dengan jumlah agregat 3600 kapal penangkap ikan yang berukuran panjang 24 meter atau lebih.

Status Ratifikasi

Belum semua negara meratifikasi ketiga konvensi di atas. Indonesia misalnya, baru hanya meratifikasi PSMA, bersama 55 negara anggota FAO lainnya. C188 sudah berlaku walau diratifikasi oleh hanya 10 Negara. CTA hingga saat ini sudah diratifikasi oleh 10 negara. Jauh dari syarat minimal 22 negara.

Norwegia, Prancis, dan Afrika Selatan adalah negara yang sudah meratifikasi ketiga konvensi perikanan di atas. Peta ratifikasi Negara-negara Anggota PBB terhadap tiga konvensi di atas dapat dlihat di situs PEW (The Pew Charitable Trusts) pada link ini. [AYU]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.