Home Berita Mulai 2019, Pelayaran Nasional Wajib Laporkan Konsumsi BBM Kapal

Mulai 2019, Pelayaran Nasional Wajib Laporkan Konsumsi BBM Kapal

6238
9
SHARE

JMOL. Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Hubla Kemenhub RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kadar sulfur (belerang) pada BBM kapal dan kewajiban pelaporan konsumsi BBM pada kapal berbendera Indonesia.

Pembatasan kadar sulfur BBM sebesar 0.5 persen m/m mengacu pada konvensi IMO MARPOL Annex VI Regulasi 14. Regulasi IMO yang disebut Global Sulphur Cap ini berlaku sejak 1 Januari 2020. Kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional harus menggunakan BBM dengan kadar sulfur maksimal 0.5 persen, dan 0.1 persen di perairan ECA (Emission Control Area). Alternatifnya, menggunakan scrubber atau teknologi penyerap emisi sulfur lainnya yang diakui Pemerintah.

BACA: Mulai 2020, IMO Tetapkan Global Sulphur Cap 0.5 Persen

Sementara untuk pelayaran domestik, kapal berbendera Indonesia diperbolehkan menggunakan BBM dengan kadar sulfur hingga 3.5 persen.

Wajib Lapor Konsumsi BBM

Pada Surat Edaran tertanggal 1 November 2018 tersebut, Pemerintah juga menerapkan aturan penggunaan energi dan bahan bakar kapal secara lebih ketat dengan mengacu pada konvensi MARPOL Annex VI Regulasi 22 dan 22A.

Dengan merujuk IMO MARPOL Annex VI Regulasi 22 tentang Ship Energy Efficiency Mangement Plan (SEEMP), setiap kapal berbendera merah putih diwajibkan memiliki buku rencana manajemen efisiensi energi. Aturan ini diberlakukan 31 Desember 2018.

Sementara dengan berlandas pada IMO MARPOL Annex VI Regulation 22A tentang Collecting and Reporting of Fuel Ship Oil Consumption, mulai 1 Januari 2019 pemerintah mewajibkan setiap ship owner/operator untuk mengumpulkan data penggunaan BBM dan melaporkan jumlah konsumsi tahunan BBM kapalnya. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2019 terhadap kapal berbendera Indonesia berbobot 5000 GT atau lebih.

Data konsumsi tahunan BBM kapal wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhuhungan Laut (Dirjen Hubla) cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan selambat-lambatnya pada 30 Maret tahun berikutnya, dalam format yang sudah diatur IMO. Dirjen Hubla akan menerbitkan Statement of Compliance – Ship Fuel Oil Reporting kepada mereka yang memenuhi wajib lapor konsumsi BBM di atas tersebut. Selengkapnya dapat dibaca di situs IMO pada link ini

Aturan wajib lapor konsumsi BBM pada kapal diterapkan IMO sebagai cara untuk mengetahui secara persis jumlah konsumsi bahan bakar kapal di seluruh dunia. Data tersebut berguna bagi IMO dalam mengambil kebijakan yang mendukung reduksi emisi gas rumah kaca dari industri pelayaran dunia, yang merupakan komitmen IMO dan Negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, terhadap Paris Agreement. [AF]

9 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.