JMOL. Bersamaan dengan diberlakukannya Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok pada 1 juli 2020 lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menetapkan panduan bagi kapal yang melintas Selat Sunda dan Selat Lombok, baik yang hanya melakukan lintas transit maupun yang akan menuju pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
Sistem rute pada di kedua selat tersebut ditetapkan dalam 2 (dua) Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub), yaitu Kepmenhub nomor KM. 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok, dan Kepmenhub nomor KM. 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda. Kedua Kepmenhub dapat diunduh di sini.
Kedua pengaturan di atas mengacu pada pengaturan TSS yang diatur oleh regulasi yang dikeluarkan oleh IMO yang bernama COLREG 1972 (International Regulations for Preventing Collisions at Sea) dalam Rule 10: Traffic Separation Scheme. Dapat diunduh di sini.
Berikut 5 (lima) hal penting dalam sistem navigasi dan pelaporan di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok.
Navigasi
Seluruh kapal yang berlayar di TSS kedua selat harus mematuhi ketentuan aturan 10 COLREGs 1972 terkait TSS yaitu: (a) Berlayar dalam arah jalur lalu lintas yang sesuai; (b) Menjauhi garis/zona pemisah; (c) Memasuki/meninggalkan jalur pada ujung jalur; (d) Menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas; (e) Menghindari berlabuh jangkar; (f) Menghindari menangkap ikan.
Komunikasi
Komunikasi antar kapal dalam pelayaran di Selat Sunda dan Selat Lombok dilaksanakan melalui percakapan yang mudah dimengerti dan singkat. Komunikasi di TSS Selat Sunda melalui Radio VHF pada channel 22 atau 68, dengan nama panggil Merak VTS. Sedangkan di TSS Selat Lombok melalui Radio VHF pada channel 16 atau 68 dengan nama panggil Benoa VTS. Seluruh kapal yang melewati kedua TSS harus sepenuhnya melaksanakan tugas jaga dengar.
Sifat Penerapan
Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi di Selat Sunda dan Selat Lombok bersifat wajib bagi seluruh kapal berbendera Indonesia yang melintas, menyeberangi atau memotong TSS di daerah kewaspadaan (precaution area). Sedangkan bagi kapal asing bersifat sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam Sistem Pelaporan dan Informasi Navigasi.
Format Laporan
Untuk kepentingan keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan laut, seluruh kapal yang hendak melewati TSS Selat Sunda dan Selat Lombok sangat disarankan untuk memberikan informasi tentang ukuran kapal, baik dalam kondisi ballast maupun bermuatan; jenis kargo, apakah beracun dan berbahaya sebagaimana didefinisikan dalam konvensi internasional yang relevan. (Lihat Gambar 1).
Titik Pelaporan
Terdapat 3 (tiga) titik pelaporan untuk TSS Selat Sunda, meliputi (1) Batas Garis Pelaporan Selatan, (2) Batas Garis Pelaporan utara, dan (4) titik pelaporan di area kewaspadaan. (Lihat gambar 2).
Sementara untuk TSS Selat Lombok, ada 4 (empat) titik pelaporan, yaitu: (1) kapal yang berlayar ke arah utara; (2) kapal yang berlayar ke arah selatan; (3) Titik Pelaporan di Area Kewaspadaan selatan; dan (4) Titik Pelaporan di Area Kewaspadaan utara. (Lihat gambar 3). [AS]
[…] Baca: Sekilas Sistem Navigasi dan Pelaporan di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok […]
Comments are closed.