Home Berita Sampah Plastik di Laut. RI dan FAO Susun Regulasi ‘Ghost Gear’

Sampah Plastik di Laut. RI dan FAO Susun Regulasi ‘Ghost Gear’

2184
0
SHARE

JMOL. Kemenko Bidang Kemaritiman bekerja sama dengan FAO, Global Ghost Gear Initiative (GGGI), European Union, Ocean Concervancy, dan World Animal Protection menyelenggarakan Workshop on the Best Practices to Prevent and Reduce Abandoned, Lost or Otherwise Discarded Fishing Gear (ALDFG) di Kuta, Bali, 8-11 Juli 2019.

“Indonesia berkomitmen mengurangi sampah plastik laut hingga 70 persen pada tahun 2025 dan ALDFG adalah salah satunya,” kata Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Basilio Dias Araujo saat membuka workshop tersebut.

ALDFG disebut juga ‘ghost gear’ atau jaring hantu adalah alat penangkap ikan yang telah dibuang oleh nelayan atau hilang di tengah laut. Bahan utamanya terbuat dari plastik dan jumlahnya cukup signifikan sehingga berdampak luas terhadap ekosistem laut, sumber daya perikanan, dan masyarakat pesisir.

Ghost gear dapat menjerat spesies target maupun non-target (‘ghost-fishing’) dan membunuh hewan-hewan laut, termasuk di dalamnya adalah spesies yang dilindungi, dan spesies ikan bernilai komersial tinggi.

Ghost gear yang jatuh hingga ke dasar laut dapat membahayakan terumbu karang dan merusak kawasan dasar laut. Ghost gear yang mengambang di permukaan laut juga dapat membahayakan manusia atau kapal yang berlayar. Sementara jika terbawa arus dapat mengotori kawasan pesisir.

Workshop Ghost Gear di Bali diharapkan dapat mendukung rencana aksi penanganan sampah laut secara sistematis, terukur dan terintegrasi, baik di tingkat nasional maupun regional.

Dalam workshop ini, pemerintah RI (terdiri atas KKP, Kemlu dan KLHK), perwakilan FAO dan LSM akan menyusun draft petunjuk penanganan ghost gear berdasarkan pengalaman yang sudah dilakukan oleh berbagai negara. Hasil tersebun akan dijadikan bahan masukan ke FAO atau sumber rujukan bagi negara peserta workshop.

Menurut Kasubdit Restorasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sapta Putra Ginting, sejak tahun 2017 KKP bekerja sama dengan Global Gear Initiative sudah meneliti pemanfaatan ghost gear melalui skema circular economy di Sadang Jawa Tengah. Hasil studi akan dipaparkan ke dalam workshop dan dijadikan draft bagi FAO.

Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur mengenai pengelolaan alat tangkap yang masuk ke dalam klasifikasi ALDFG. Nantinya, hasil workshop yang menjadi acuan FAO dapat diadopsi sesuai kondisi perikanan Indonesia, serta menjadi bahan petunjuk teknis atau bahan peraturan menteri. [AS]