Home Berita RI, Filipina, dan Jepang Gelar MARPOLEX 2019

RI, Filipina, dan Jepang Gelar MARPOLEX 2019

1516
0
SHARE

JMOL. Bendera tiga negara (Filipina, Indonesia dan Jepang) berkibar mengawali Latihan Bersama Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut atau yang dikenal juga sebagai Marine Pollution Exercise (MARPOLEX) Tahun 2019 di pelabuhan Davao, Filipina pada Selasa (2/7).

Sebanyak 9 (Sembilan) unit kapal patroli dari Phillipine Coast Guard (PCG), KPLP (Sea and Coast Guard Indonesia) dan Japan Coast Guard (JCG) terlibat dalam Marpolex 2019. PGC mengerahkan 5 kapal patroli yaitu BRP Batangan, BRP Malamawi, BRP. Cape San Agustin, BRP Panglao dan BRP Corregidor dan juga 1 unit pesawat BN. Islander 251. KPLP mengerahkan KN. Sarotama, KN. Gandiwa dan KN. Kalawai. JGC mengirimkan kapal PLH.02 Tsugaru 105 meter.

Marpolex digelar berdasarkan perjanjian bilateral antara Indonesia-Filipina yakni Sulu Sulawesi Oil Spill Response Network Plan 1981. Tujuannya untuk menguji dan mengevaluasi kemampuan Indonesia dan Filipina dalam menanggulangi musibah tumpahan minyak, khususnya di wilayah perairan Indonesia dan Filipina. Marpolex 2019 kali ini adalah yang ke-22. Jepang dengan Japan Coast Guard (JCG)-nya mulai bergabung sejak tahun 1995. Marpolex menjadi komitmen Indonesia, Filipina, dan Jepang dalam mengimplementasikan ASEAN Oil Spill Response Action Plan dan Sulawesi Oil Spill Network Response Plan. Marpolex juga berguna untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan stakeholder di industri perminyakan untuk turut serta memerangi, mengendalikan, serta menanggulangi musibah tumpahan minyak di laut.

“Selain menguji kesiapsiagaan personil dan peralatan, latihan ini juga menguji prosedur, alur komando, komunikasi, dan organisasi operasi penanggulangan tumpahan minyak dengan melibatkan seluruh kapasitas nasional dan juga bantuan negara tetangga,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta (2/6).

Sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran, di mana Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Saat ini, Dirjen Perhubunhan Laut memiliki 5 pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), 296 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total armada sebanyak 417 kapal patroli.

Kategori Tier 3

Keterlibatan Kementerian Perhubungan dalam Marpolex secara rutin berdasarkan Perpres No. 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang menetapkan Menteri Perhubungan sebagai Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut tingkatan Tier 3. Kemudian, Menteri membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.

Tier 3 adalah kategori penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut berskala nasional dan lintas batas negara, yang dilakukan bila tumpahan minyak tidak dapat ditanggulangi oleh kemampuan lokal.

“Untuk kategori tier 3 ini diperlukan koordinasi lintas batas negara dan instansi Coast Guard antar negara,” kata Direktur KPLP, Ahmad, yang juga ketua delegasi Indonesia dalam Marpolex 2019 kali ini.

Adapun Tier 1 adalah kategori penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.

Sementara Tier 2 adalah kategori penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1. [AF]