Home Berita Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditargetkan Selesai Tahun Ini

3634
1
SHARE

JMOL. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), mengenai penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) propinsi Kepulauan Riau, di Kota Batam, Senin (12/3).

Rakor yang dipimpin Agung Kuswandono, Deputi Bidang Koordinasi SDA dan Jasa Kemenko Maritim, dihadiri oleh perwakilan pemda terkait, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Kepulauan Riau, Sekda Propinsi Riau, Sekda Propinsi Kepulauan Bangka-Belitung, Sekda Propinsi Jambi dan Sekda Propinsi Kalimantan Barat beserta seluruh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Propinsi-Propinsi di atas.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2017, tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zonasi wilayah pesisir merupakan program atau kegiatan prioritas nasional. Kemenko Maritim diberikan tugas untuk mengoordinasikan sekaligus menuntaskan RZWP3K di setiap Propinsi.

“Kami harus segera membahasnya karena ini berkaitan dengan tata ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Jika RZWP3K sudah ada, maka perizinan akan lebih mudah dan tidak tumpang tindih”. ujar Agung Kuswandono, seperti dikutip dari rilis resmi Kemenko Maritim.

Kemenko Maritim, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar road show ke Propinsi-Propinsi, untuk mendorong percepatan menyelesaikan RZWP3K. Ditargetkan seluruh propinsi sudah menuntaskan RZWP3K pada akhir tahun 2018 ini. Hingga hari ini baru 8 propinsi yang sudah memiliki perda RZWP3K, Propinsi Kepri diharapkan menjadi propinsi yang ke-9 dalam waktu dekat.

Perda RZWP3K disusun atas 4 prinsip dasar, yaitu, meminimalisir konflik antarPropinsi, pemanfaatan kawasan pesisir bersama, mengedepankan kepentingan masyarakat lokal, dan pemanfaatan kawasan pesisir yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sedangkan strategi percepatan penyelasaian dokumen dan Perda RZWP3K, melalui sinergi antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenko Maritim, kemudian dilanjutkan kepada kementerian teknis (KKP, KLHK dan Kemendagri), lalu ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi, bersama dengan Gubernur dan DPRD serta Dinas LHK Propinsi. [AS]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.