JMOL. Seiring berlakunya IP Code (International Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code) mulai 1 Juli 2024, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP – DJPL 327 Tahun 2024, yang mengadopsi regulasi tersebut.
Kapal 500 GT atau lebih yang mengangkut lebih dari 12 personel industri wajib memenuhi ketentuan IP Code yang meliputi keamanan perpindahan personil, peralatan keselamatan, dan pengangkutan barang berbahaya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan regulasi ini memastikan kondisi yang aman bagi kapal yang mengangkut dan memindahkan personil industri, seperti para pekerja di fasilitas industri lepas pantai.
Kapal yang memenuhi IP Code akan diberikan sertifikat keselamatan personel industri (Industrial Personnel Safety Certificate), dengan masa berlaku sesuai masa berlakunya sertifikat keselamatan kapal.
Sementara, kapal eksisting yang telah disertifikasi berdasarkan Code of Safety for Special Purpose Ship (SPS Code) tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlaku sertifikat SPS-nya.
Untuk diketahui, Pengangkutan Personil Industri (Industrial Personil) menjadi Bab baru (bab 15) dalam konvensi Safety Of Life At Sea (SOLAS) yaitu Safety Measures For Ships Carrying Industrial Personel. [AQS]