JMOL. Mulai Kamis 3 Agustus 2017 hingga tujuh hari ke depan, sekitar 600 orang pekerja yang dikoordinir oleh Serikat Pekerja JICT (Jakarta International Container Terminal) melakukan aksi mogok kerja. Dampaknya tentu akan signifikan mengingat terminal JICT menangani 42 persen arus cargo peti kemas internasional di area pelabuhan Tanjung Priok (per Juni 2017). Sisanya ditangani terminal peti kemas lainnya, yaitu TPK Koja (21%), NPCT1 (16%), MAL (8%), dan Terminal 3 PTP (8%).
Berkurangnya bonus tahunan 2016 menjadi pemicu SP JICT melakukan aksi mogok kerja tersebut. Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Bonus Tahunan, dan Program Tabungan Investasi (PTI) antara SP.JICT dengan Manajemen PT. JICT sudah dimulai sejak Oktober 2016, mengalami deadlock pada bulan April 2017. Perbedaan perhitungan bonus tahunan tidak menemui titik temu. Menurut Serikat Pekerja, Direksi memasukan rental fee ke dalam perhitungan bonus tahunan.
Sementara SP JICT menganggap bahwa pembayaran rental fee tidak perlu dilakukan karena perpanjangan kontrak JICT (2015-2038) belum berlaku. Untuk diketahui, dalam kontrak baru JICT jilid II (2015 – 2038) terdapat klausul kewajiban PT. JICT membayar rental fee kepada IPC sebesar USD 85 juta per tahun. Pembayaran rental fee menyebabkan berkurangnya pendapatan PT JICT dan berimbas pada berkurangnya bonus tahunan.
Besaran bonus tahunan dihitung berdasarkan pendapatan JICT tiap tahunnya. Pada Mei 2017, manajemen JICT memberikan bonus tahun 2016 kepada pekerja JICT sekitar Rp 47 Milliar. Namun menurut perhitungan SP JICT, bonus tersebut jauh dari yang seharusnya diterima pekerja.
Merujuk SP JICT, berdasarkan perbandingan pendapatan, keuntungan dan bonus kinerja dari tahun 2014 hingga 2016, pembayaran bonus 2016 berkurang 42,5% dibanding tahun 2015, padahal pendapatan JICT tahun 2016 meningkat sebesar 4,6 persen dibanding tahun 2015. (lihat tabel).
Untuk diketahui, Pelindo II (IPC) dan HPH, melalui anak usahanya yaitu HPI (Hutchison Port Indonesia), adalah pemegang saham di PT JICT dengan komposisi IPC (48,9%), HPI (51%) dan Kopegmar (0,1%). Kerjasama keduanya berlangsung selama 20 tahun sejak 1999 dan akan berakhir pada tahun 2019. Pada tahun 2015 IPC memperpanjang kontrak JICT (2015-2038). Dalam kontrak baru tersebut, memuat beberapa klausul yang salah satunya adalah rental fee di atas.
SP JICT menyatakan penolakan terhadap perhitungan bonus tahunan sejalan dengan penolakan mereka terhadap perpanjangan kontrak JICT.2015-2038. Dalam rilis resmi SP JICT menjelang pemogokkan pada 3 Agustus 2017, disebutkan tiga alasan penolakan di atas, yaitu: belum mendapat persetujuan dari Menteri BUMN selaku organ RUPS, belum mendapat izin konsesi dari Menteri Perhubungan CQ. Otoritas Pelabuhan, dan adanya audit investigasi BPK RI atas permintaan Pansus Pelindo II..
Dewan Direksi PT JICT menyatakan sudah menjalankan kewajiban (pemberian bonus tahunan) sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Belum ada tanggapan mengenai klausul rental fee yang dipermasalahkan oleh SP JICT. Demikian juga tentang masa depan kerjasama IPC dan HPH di JICT.
Menghindari Kerugian Lebih Besar
Saat ini, pemogokan sudah memasuki hari ketiga. Pihak otoritas pelabuhan Tanjung Priok menyatakan tidak mencampuri urusan internal JICT dan lebih memilih melaksanakan langkah darurat (contingency action) mengatasi keadaan tersebut. PT JICT melakukan sejumlah upaya antisipasi untuk memastikan layanan peti kemas tetap berjalan lancar.
Sebanyak 20 kapal hingga 10 Agustus yang sedianya akan bongkar muat di terminal JICT sudah dialihkan ke Terminal TPK Koja (sebanyak 7 kapal), Terminal NPCT-1 (6 kapal), Terminal 3 (5 kapal), dan Terminal MAL (2 kapal). Terminal 2-JICT dijadikan buffer area untuk menampung sementara peti kemas, sementara dermaga utara sepanjang 300 meter milik JICT dioperasikan oleh TPK Koja. Kegiatan penerbitan dokumen dialihkan ke loket terminal penumpang pelabuhan Priok.
Bagaimanapun juga, kinerja terminal JICT memang sulit tergantikan oleh terminal peti kemas lainnya. Sejumlah importir melaporkan terjadinya antrian panjang truk dan perlambatan pengurusan dokumen barang. Berbagai pihak sudah menyerukan untuk segera dilakukan upaya kongkrit agar mogok kerja dapat segera diakhiri, demi menghindari kerugian yang lebih besar. [JB]
[…] melalui Mogok Pekerja JICT: Rental Fee dan Bonus Tahunan — Jurnal Maritim […]