Home Artikel Ijin Lingkungan Dicabut, Aktivitas Terminal KCN Marunda Dihentikan. Bongkar Muat Dialihkan

Ijin Lingkungan Dicabut, Aktivitas Terminal KCN Marunda Dihentikan. Bongkar Muat Dialihkan

4447
0
SHARE

JMOL. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda sejak Jumat malam (1/7/2022) menghentikan sementara aktivitas sandar dan bongkar muat di terminal KCN Marunda. Terminal KCN dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (PT KCN), yang sahamnya dimiliki oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) 85 persen, dan PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sebesar 15 persen. Terminal yang melayani kargo batubara dan pasir ini sudah beroperasi sejak delapan tahun yang lalu.

Penghentian ini adalah konsekuensi dari dicabutkan Ijin Lingkungan PT KCN oleh Dinas LH Jakarta Utara pada 17 Juni 2022. Berdasarkan itu, menteri perhubungan memerintahkan KSOP Marunda untuk menghentikan sementara kegiatan bongkar muat PT KCN.

Untuk diketahui, Ijin lingkungan kegiatan bongkar muat PT KCN dicabut pada 17 Juni 2022 melalui Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022. Pencabutan ijin lingkungan tersebut karena PT KCN dinilai belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022. Dua minggu sesudahnya, operasional Terminal KCN dihentikan sementara oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: AL.026/1 PHB 2022.

Selanjutnya, KSOP Marunda meminta pengelola terminal KCN untuk melakukan pengalihan layanan kegiatan bongkar muat pada pelabuhan terdekat, antara lain Pelabuhan Cilegon, Pelabuhan Cirebon, dan atau Terminal Marunda Center.

Kronologis

Aktivitas bongkar muat batubara di terminal KCN yang mengakibatkan pencemaran debu batubara mendapatkan protes keras dari warga sekitar pelabuhan, terutama para penghuni rusun Marunda.

Menurut Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM), pencemaran debu batubara di Marunda berdampak pada hak atas kesehatan warga serta melanggar hak-hak warga lain, diantaranya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan hingga pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak.

Pada 14 Maret 2022, Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN. Ada 12 sanksi yang wajib dipenuhi KCN, diantaranya adalah membangun tembok setinggi 4 meter di area stockpile batubara untuk mencegah terbawanya debu batubara. KCN juga diharuskan memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat non batubara, menutup dengan terpal area penimbunan batubara, dan meningkatkan frekuensi penyiraman.

Namun karena sanksi tersebut tidak dipenuhi oleh KCN, F-MRM dibantu LBH Jakarta kemudian melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat. Akhirnya, Dinas LH Jakarta Utara mencabut ijin lingkungan bongkar muat KCN pada Juni 2022. Tak lama kemudian, Menhub menghentikan sementara aktivitas terminal KCN. [AF]