Home Berita DPR Setujui Anggaran Kemenhub Tahun 2020 Sebesar Rp 43,11 Triliun

DPR Setujui Anggaran Kemenhub Tahun 2020 Sebesar Rp 43,11 Triliun

703
0
SHARE

JMOL. Komisi V DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2020 sebesar Rp 43,11 Triliun. Diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR tentang Penetapan Hasil Pembahasan Alokasi Anggaran & Program Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Kom V DPR RI dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2020, Rabu (18/9).

Jumlah ini sudah ternasuk tambahan anggaran sebesar Rp 441,5 Miliar untuk pembangunan infrastruktur transportasi pada destinasi wisata prioritas.

Anggaran Kemenhub Tahun 2020 ini akan digunakan untuk 4 (empat) jenis belanja yaitu: Belanja Modal sebesar Rp 22,49 Triliun (52,16 persen dari total anggaran), Belanja Pegawai sebesar Rp 4,05 Triliun (9,4 persen), Belanja Barang Mengikat Rp 2,98 Triliun (6,9 persen), Belanja Barang Tidak Mengikat Rp 13,59 Triliun (31,54 persen).

Sumber pendanaan terdiri atas: Rupiah Murni sebesar Rp 28,62 Triliun (66,4 persen dari total anggaran), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 6,91 Triliun (16 persen), BLU sebesar Rp 1,73 Triliun (4 persen), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,90 Triliun (6,7 persen), sisanya 6,8 persen dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp 2,94 Triliun. [IA]