Home Berita Salah Prosedur Impor Suku Cadang, Sebuah Yacht Turki Terkatung-katung di Labuhan Bajo

Salah Prosedur Impor Suku Cadang, Sebuah Yacht Turki Terkatung-katung di Labuhan Bajo

3535
0
SHARE

JMOL. Impor suku cadang yacht (kapal layar wisata) asing masih menimbulkan masalah di lapangan. Karena dianggap menyalahi prosedur, suku cadang sebuah kapal yacht tidak memperoleh clearance dan hingga kini tertahan di gudang. Akibatnya, SY (Sailing Yacht) Balikcil, nama kapal yacht yang memerlukan suku cadang tersebut kini masih terkatung-katung di Labuhan Bajo NTB.

Sekitar satu bulan yang lalu, SY Balikcil yang berbendera Turki mengalami patah rudder (kemudi) saat berlayar di perairan Nusa Tenggara. Setelah selamat dan bersandar di Labuhan Bajo, sang pemilik (Mustafa Yurtbulmus, seorang WN Turki) memesan rudder melalui agennya di Denpasar Bali. Suku cadang yang diimpor dari Perancis tersebut kini sudah berada di gudang milik DHL, sebuah perusahaan forwarder yang mengurusi impornya.

Namun, pihak Bea Cukai Denpasar menolak menerbitkan clearance (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, SPPB) dengan alasan karena prosedur impornya menyalahi aturan. Pihak Bea Cukai meminta SY Balikcil dibawa ke Bali (dari Labuan Bajo).

Pihak Bea Cukai mengacu pada Perdirjen BC No PER-39/BC/2016, yang salah satunya, mengatur tentang impor sementara suku cadang kapal layar asing. Perdirjen Bea Cukai tersebut menetapkan prosedur khusus bagi impor suku cadang kapal layar, seperti adanya penelitian terlebih dahulu oleh aparat Bea Cukai. Singkatnya, impor rudder yang telah terjadi di atas dianggap menyalahi prosedur. Pengajuan Readdress, yaitu perubahan alamat consignee (importir) juga ditolak oleh pihak Bea Cukai Denpasar.

Bagaimana mengatasi situasi seperti di atas? Menurut pengamat wisata maritim Jimmy Basuki, Kasus SY Balikcil terjadi karena kurangnya pemahaman dari agen kapal dan perusahaan penyedia jasa logistik terhadap aturan impor suku cadang kapal layar asing.

“Bisa juga karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah. Yang jelas ini merugikan bagi kita semua, terutama sektor wisata maritim,” kata Jimmy kepada Redaksi.

Menurut Jimmy. tersedia dua opsi sebagai jalan keluarnya, yaitu re-ekspor yaitu suku cadang tersebut diekspor kembali ke negara asal barang, membereskan perijinan impornya, lalu mengimpor kembali. Opsi kedua adalah melalui meminta bantuan, dengan alasan darurat, melalui jalur diplomatik konsuler negara asal pemilik yacht.

Di luar kedua opsi di atas adalah mengikuti permintaan Bea Cukai Denpasar, yaitu memindahkan kapal layar dari Labuhan Bajo ke Bali. Bagi sang pemilik, cara ini tentu sangat beresiko (karena kapal harus ditarik menggunakan tambang, towing), dan memerlukan biaya tambahan yang tidak sedikit.

“Nampaknya, pihak Bea Cukai akan meneliti kelengkapan dokumen kapal yacht tersebut sebelum memberikan clearance. Di luar itu, saya melihat adanya kontribusi kesalahan dari pihak forwarder, karenanya owner dapat meminta pertanggungjawaban mereka (pihak forwader),” ujar Jimmy.

Ricky Sugiarto, pegiat wisata maritim lainnya, menyesalkan aturan impor suku cadang yang berbelit di tengah gencarnya pemerintah mempromosikan kunjungan kapal layar asing. Ricky juga menyarankan adanya penerapan prosedur yang berbeda karena kasus yang dialami SY Balikcil terbilang keadaan darurat. Selain itu, kesalahan prosedur impor di atas terjadi karena ketidakpahaman dan mis-komunikasi, bukan karena kesengajaan.

Perdirjen BC No PER-39/BC/2016 adalah turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing. Peraturan Menkeu tersebut mengacu pada Perpres No 105/2015 tentang kunjungan kapal wisata (yacht). Perpres No 105/2015 diterbitkan untuk memberi kemudahan kepada Kapal wisata (yacht) asing, awak kapal dan penumpang, termasuk barang bawaan dalam hal keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan. [AF]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.