Home Berita Presiden Persilahkan Nelayan Cantrang Kembali Melaut, Diperlukan Peningkatan Tata Kelola Sektor Perikanan

Presiden Persilahkan Nelayan Cantrang Kembali Melaut, Diperlukan Peningkatan Tata Kelola Sektor Perikanan

2879
0
SHARE
Nelayan sedang menurunkan jaring cantrang (infonawacita.com)

JMOL. Presiden RI Joko Widodo memperbolehkan nelayan cantrang untuk melaut kembali tanpa batas waktu, sampai nanti pemerintah pusat bersama-sama nelayan melakukan uji petik penggunaan alat tangkap cantrang.

Demikian hasil pertemuan antara Presiden dan perwakilan nelayan cantrang se-Indonesia yang tergabung dalam ANNI (Aliansi Nelayan Indonesia) pada hari ini (15/01/18) di Kabupaten Tegal. Sebelumnya, sejumlah nelayan berencana menggelar aksi pada selasa (16/1) untuk menolak peraturan Kementerian Kelautan dan perikanan ( KKP ) No.71/PERMEN-KP/2016 yang melarang penggunaan cantrang.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan nelayan menyampaikan dua permohonan kepada presiden, yaitu: (1) pemerintah melegalkan cantrang secara nasional, atau memberikan masa transisi kepada nelayan cantrang sampai dengan akhir Desember 2019. Turut hadir dalam pertemuan di atas antara lain: gubernur Jawa Tengah, Bupati Pati, Rembang, Tegal, Pekalongan dan Batang.

Perbaiki Tata Kelola

Secara terpisah, KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia) menyebut bahwa kondisi perikanan mengalami kesalahan orientasi tata kelola. Tiga Tahun  Poros Maritim belum memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan nelayan.

KNTI menyebut angka kredit macet UMKM Sektor Perikanan mengalami kenaikan dari 4,30% di 2016 menjadi 5,04% di 2017. Hal ini menunjukkan kelesuan giat usaha ekonomi skala kecil menengah di sektor perikanan. Produksi dan ekspor juga tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Realisasi produksi pada 2017 mencapai 9,91 juta ton sedangkan targetnya 16,04 juta ton. Target ekspor perikanan juga tidak tercapai. Pada tahun 2017, realisasi ekspor mencapai 3,17 miliar USD, hanya sekitar separuh dari target sebesar 7,62 miliar USD.

KNTI menyarankan perlu adanya peningkatan tata kelola. Pertama, internal Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sebagai ujung tombak representasi pemerintah dalam mensejahterakan nelayan. Kedua, perkuatan lembaga (organisasi) dan kelembagaan (aturan main) di dalam masyarakat pesisir untuk akselerasi pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pesisir. [IS]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.