Home Berita Penamaan “Laut Natuna Utara” Tidak Ganggu Teritorial Negara Lain

Penamaan “Laut Natuna Utara” Tidak Ganggu Teritorial Negara Lain

2646
0
SHARE

JMOL. Pemerintah menyatakan penamaan “Laut Natuna Utara” hanya pada wilayah laut yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan perubahan peta dan nama wilayah hanya terjadi dalam wilayah kedaulatan RI dan tidak menyentuh teritorial negara lain.

Demikian disampaikan oleh Menko Luhut menanggapi protes China atas kebijakan pemerintah Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.

Sehari setelah penetapan Peta NKRI 2017 tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang menilai penggantian penyebutan nama tersebut sebagai hal yang tidak masuk lazim.

“Tidak sesuai dengan standarisasi penyebutan wilayah internasional,” kata Geng Shuang, Minggu (16/7/2017).

Seperti diketahui, pada Jumat (14/7/2017) Kemenko Maritim meluncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru. Peta wilayah Indonesia terakhir diperbaharui pada tahun 2005.  Perubahan dan penyempurnaan itu dilakukan pemerintah didasarkan pada perkembangan hukum internasional yang berlaku dan adanya penetapan batas wilayah dengan negara tetangga.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Arief Havas Oegroseno, mengatakan selain penamaan Laut Natuna Utara, Perubahan dan penyempurnaan peta dilakukan karena ada perjanjian perbatasan yang baru ditandatangani yaitu antara Indonesia – Singapura yang sudah diratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, ada juga perjanjian batasan maritim Indonesia-Filipina. Selain itu, terdapat juga penyederhanaan perbatasan di Selat Malaka yang dilakukan untuk memberi ruang pada hukum internasional terkait penegakkan hukum di jalur pelayaran yang padat tersebut.

Tak Perlu Risau

Senada dengan Menko Maritim, pegiat Maritim Rodhial Huda, mengatakan Laut Natuna Utara hanyalah laut yuridiksi Indonesia di kawasan tersebut. Tidak mengubah LCS (Laut International atau bebasnya) yang tetap akan disebut Laut Tiongkok/China Selatan (South China Sea) dalam British Admiralty Chart dan oleh pelaut dunia.

Menurut Rodhial, penduduk Natuna selama ini tidak pernah menyebut bahwa Natuna berada di Laut China Selatan. Mereka selalu menyebut bahwa Natuna berada di “Selatan Laut China”, artinya memang Laut China Selatan itu tidak pernah sampai Natuna.

“Jadi China tidak perlu risau, dan Indonesia pun tak perlu terlalu berbangga, karena sebenarnya tidak ada yang berubah”, ujar mantan Nakhoda yang juga warga Natuna.

Pengamat Geopolitik, Suryo AB mendukung langkah yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, penetapan nama Laut Natuna Utara memang seharusnya dilakukan sejak lama mengingat sudah banyak regulasi yang mengamanatkan penegasan kedaulatan wilayah Indonesia.

Mengenai protes dari pihak China, Suryo menyebut bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi dalam politik internasional.

“Itu penanda bahwa adanya relasi bilateral sedang berjalan”, Ujar Suryo melalui pesan singkatnya kepada Redaksi. [AS]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.