Home Berita Enam Bulan Pendelegasian Statutori, BKI Tunjukkan Hasil & Pelayanan Optimal

Enam Bulan Pendelegasian Statutori, BKI Tunjukkan Hasil & Pelayanan Optimal

1579
0
SHARE

JMOL. Setelah enam bulan PT Biro Klasifikasi Indonesia mendapatkan tugas pendelegasian survey statutoria, BKI paparkan hasil dan pelayanan optimal. Hal itu disampaikan Direktur Utama BKI dalam Oversight Program yang dilakukan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Perkapalan & Kepelautan Perhubungan Laut, Selasa(31/10) Di Jakarta.

“Kita berikan hasil yang optimal dan pelayanan yang prima kepada stakeholder sesuai apa yang ditugaskan pemerintah kepada BKI”, ujar Direktur Utama BKI – Rudiyanto di Jakarta, Rabu (1/11).

Ia menambahkan melalui kegiatan oversight program yang dilakukan Kemenhub terhadap BKI , sampai saat ini pendelegasian tugas-tugas statutoria berjalan dengan baik, dan memang melalui ini, fungsi pemerintah sebagai regulator terlihat dengan jelas.

“Dengan ini tentunya apa yang ditugaskan kepada BKI berupa kewenangan survey statutoria, BKI akan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan pelayanan prima, sebab BKI mendapatkan pengawasan sekaligus kepercayaan secara penuh dari pemerintah kita” lanjut Rudiyanto.

Lebih lanjut ia mengatakan pendelegasian kewenangan statutoria ini merupakan dukungan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT. BKI yang saat ini dalam proses penerimaan menjadi anggota International Assosiation of Classification Societies (IACS).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melaksanakan pengawasan ini sesuai amanat dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. BKI (Persero) tentang Penyerahan Kewenangan untuk Melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia Nomor HK.107/2/6/DJPL-17 dan nomor B.0593/HK.503/KL-17 tanggal 5 April 2017.

Di dalam aturan tersebut khususnya di pasal 5 tertuang bahwa setiap 6 (enam) bulan pihak pertama berhak melakukan pengawasan program dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review atas pelaksanaan tugas pendelegasian oleh pihak kedua.

Sebagai tim dari Ditjen Hubla dipimpin langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan PT BKI sebagai pihak yang diawasi dipimpin oleh Direktur Utama PT. BKI.

Sesuai tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk menilai sejauh mana PT. BKI dapat melaksanakan semua pendelegasian yang diberikan oleh Ditjen Hubla sesuai dengan perjanjian kerja sama yang hasilnya nanti akan menentukan apakah perjanjian kerja sama ini akan diteruskan, ditambahkan, dikurangi atau bahkan dihentikan. ” Tentunya kita berharap kepercayaan stakeholder terhadap BKI terus meningkat”, imbuhnya.

Pelaksanaan perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan IMO Resolusi A.349(92) yang diadopsi Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Juni 2013 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015 tentang Koda untuk Organisasi yang diakui (Code For Recognized Organization/ RO Code). [AR]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.