JMOL. Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin menandatagani Perjanjian Konsesi dengan PT. Ambang Barito Nusapersada (PT. Ambapers) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito Kalimantan Selatan pada Selasa (20/9).
Perjanjian Konsesi ditandatangani oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin Agustinus Maun dan Direktur Utama PT. Ambang Barito Nusapersada Zulfadli Gazali, disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Perhubungan Laut dan Logistik Maritim R. Agus H. Purnomo, dan Direktur Kepelabuhanan Subagiyo.
Arif Toha mengatakan, Konsesi ini akan meningkatkan pelayanan Alur-Pelayaran Ambang Sungai Barito dan meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran Pendapatan Konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jangka waktu konsesi adalah selama 20 tahun dan Pemerintah memperoleh pendapatan konsesi sebesar 8% dari pendapatan kotor tahunan yang diperoleh PT Ambapers.
Menurutnya, pelayaran melalui Sungai Barito dari muara hingga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin termasuk rawan kecelakaan karena sempitnya alur pelayaran, serta tingginya pendangkalan akibat sedimentasi lumpur.
“Karena itu perlu dilakukan pengelolaan dan pemeliharaan alur Sungai Barito secara profesional dan terus-menerus guna menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran” kata Dirjen Arif.
Alur yang dikelola PT Ambapers rata-rata memiliki kedalaman lebih dari 5 LWS (Lowest Water Spring) sepanjang 15 Kilometer dengan lebar alur 100 meter. Kedalaman rata-rata 6.64 LWS (survei 2021), namun kedalaman yang dijamin adalah 5 LWS.
PT Ambapers adalah perusahan bersama PT Pelindo (BUMN) dan PT Bangun Banua Kal-Sel (BUMD), dan mulai mengelola Alur Pelayaran Sungai Barito sejak 2011. Rata-rata sebanyak 1000 unit Tug & Barge dalam sebulan sepanjang tahun 2021 kemarin. [AF]