Home Artikel Prospek Industri Scrap Kapal di Indonesia

Prospek Industri Scrap Kapal di Indonesia

8026
0
SHARE

JMOL. Pembesituaan kapal adalah salah satu industri pembentuk industri perkapalan/pelayaran, bersama industri pembangunan kapal, pasar angkutan, dan pasar jual-beli kapal. Dalam terma IMO, industri ini juga disebut Ship breaking, Ship Demolition atau Ship Recycle. Di Indonesia, kita sebut saja namanya industri Scrap kapal. Dalam ekonomi maritim atau industri pelayaran, industri scrap kapal berperan menjaga keseimbangan supply-demand.

Martin Stopford dalam bukunya yang terkenal “Maritime Economics”, menyebutkan ada empat pasar (market) utama dalam industri pelayaran, yaitu Shipbuilding market, Freight Market, Sale & Purchase market, dan ship demolition market. Ke-empatnya membemtuk siklus pelayaran yang saling terkait dan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global.

Scrap kapal dilakukan di galangan kapal, hasilnya mayoritas adalah material baja dan besi (besi be11kas, besi scrap kapal) yang dibutuhkan oleh industri baja. Sepanjang tahun 2017, total kapal yang dibesituakan di dunia mencapai 22,9 juta gross ton (UNCTAD’s Review of Maritime Transport, 2018). Lokasi industri scrap kapal didominasi oleh India dan Bangladesh, dikuti oleh Pakistan, China dan Turki.

Sementara menurut riset JICA (2014), permintaan scrap kapal di dunia diperkirakan mencapai sekitar 20 juta GT pada tahun 2020, dan 30 juta GT pada tahun 2040.

Di Indonesia sendiri, menurut Kementerian Perindustrian (2015), produksi baja di dalam negeri sekitar 7 juta ton. Dengan rasio bahan baku baja scrap adalah dua kali dari produksi baja, maka kebutuhan scrap baja diperkirakan mencapai 14 juta ton per tahun. Jika diambil harga rata-rata Rp3.500/kg, maka nilai pasar scrap baja di Indonesia sekitar Rp 49 triliun per tahun.

Dari 14 juta ton kebutuhan baja scrap di atas, hanya sekitar 30 persen (4 juta ton) yang dapat dipenuhi dari dalam negeri. Artinya, setiap tahunnya Indonesia masih mengimpor 10 juta ton scrap baja.

Ilustrasi di atas menggambarkan bahwa prospek industri scrap kapal di dalam negeri masih sangat terbuka. Jika dibangun di dalam negeri, industri ini tentu akan berkontribusi mengurangi impor dan menghemat devisa.

Peluang bagi Galangan Nasional?

Galangan kapal di dalam negeri yang biasanya digunakan untuk pembangunan atau perbaikan kapal, dapat melakukan diversifikasi usaha dengan menjadi galangan scrap kapal. Demikian menurut Sjaifuddin Thahir, ketua umum Pramarin (Praktisi Maritim Indonesia) kepada Jurnal Maritim.

Dari sekitar 22.000 kapal berbendera merah putih yang tercatat, sebenarnya banyak kapal berusia tua tapi masih dioperasikan oleh pemiliknya. Ada juga kapal yang sudah tidak ekonomis sehingga dibiarkan lay up saja. Kapal berusia tua dan sepi order ini yang berpotensi untuk di-scrap untuk menjaga keseimbangan jumlah kapal. Jika ada 10 persen kapal yang discrap, maka ada 2,2 juta gross ton. Dengan asumsi rata-rata kapal berukuran 1000 gross ton.

Sejauh ini, aktivitas scrap kapal di Indonesia dilakukan secara konvensional. Jika pun dilakukan di galangan, Sjaifuddin meragukan apakah galangan scrap tersebut sudah memenuhi Hongkong Convention. Scrap kapal di Indonesia masih mengikuti regulasi pengelolaan B3 yang dikeluarkan oleh KLH.

Untuk diketahui, IMO Hongkong Convention adalah konvensi yang mengatur tentang aktivitas Ship Recycling agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan pekerjanya. Misalnya, galangan scrap harus memiliki fasilitas penyimpanan atas material yang tergolong dalam bahan berbahaya (Hazadous Material). Selain itu harus memiliki Ship Recycling Faciltiy Plan (SRFP) yang disetujui Pemerintah.

Selain mengatur galangan, Hongkong Convention juga mengatur kapal. Misalnya, sebelum discrap, shipowner harus mencantumkan international Hazardous Material (IHM). IHM diberikan kepada galangan untuk menyusun Ship Recycling Plan (SRP).

Ini lah yang menurut Sjaifuddin membuat shipowner Indonesia terkesan enggan untuk men-scrap kapalnya di luar negeri. Selain itu, Kapal indonesia umumnya berukuran kecil-menengah, rata-rata 1000-2000 GT, sehingga tidak ekonomis jika dilakukan di galangan scrap luar negeri.

Menurut Sjaifuddin, idealnya galangan scrap kapal dalam negeri memenuhi ketentuan Hongkong Convention agar dapat menerima kapal scrap dari luar negeri. Lokasi yang ideal adalah yang dekat dengan industri baja, seperti Banten dan Surabaya, atau yang dekat dengan jalur pelayaran internasional seperti Batam dan Sumatera Utara.

Walau tantanganya masih besar, namun dengan besarnya kebutuhan baja scrap di Indonesia, seharusnya kehadiran industri scrap kapal yang mampu melayani dalam dan luar negeri bukan hal yang sulit untuk diwujudkan. [AS]