Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc. *)
Sebagai praktisi perkapalan, saya sering menemui situasi dimana pemilik kapal dihinggapi kekuatiran yang berlebihan saat menghadapi masa doking kapalnya. Penyebabnya adalah timbulnya biaya akibat adanya temuan ketidaklayakan pada konstruksi dan komponen kapal miliknya.
Korosi dan gesekan saat beroperasi menyebabkan pengurangan ketebalan pelat kapal. Solusinya adalah melakukan penggantian setempat atau penggantian satu lajur pelat yang ketebalannya berkurang tersebut. Solusi ini lah yang menjadi momok bagi pemilik kapal karena memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun, jika tidak penuhi maka kapal akan diberi status “tidak terpelihara”. Tak jarang pemilik kapal menghindari kapal naik dok. Seperti orang yang enggan melakukan general check-up kesehatan karena takut mengetahui hasil yang tidak menyenangkan.
Padahal, inspeksi terhadap konstruksi kapal dilakukan demi menyelamatkan kapal, melindungi muatan yang akan angkut, dan melindungi pemilik kapal itu sendiri atas kewajiban-kewajiban yang harus ditanggungnya di kemudian hari bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kapalnya.
Melalui tulisan ini, saya ingin sedikit berbagi tentang cara mengetahui ketebalan pelat dan kriteria pelat kapal yang harus diganti. Penting bagi pemilik kapal memiliki pemahaman yang sama dengan surveyor kapal yang ditugaskan oleh badan klasifikasi (klas).
Yang sederhana misalnya, mengapa menggunakan pelat jenis marine-use yang bersertifikat saat mengganti pelat kapal? Jawabannya adalah karena sulit sekali mendeteksi atau memastikan jenis pelat yang sudah terpasang, apakah jenis marine-use atau bukan. Diperlukan uji struktur mikro komposisi kimia pelat. Uji tersebut selain memakan waktu, juga mahal biayanya serta harus ditanggung oleh pemilik kapal.
Mengukur Ketebalan Pelat
Terdapat empat metode yang sering digunakan untuk mengetahui ketebalan pelat kapal, yaitu
- Ultrasonic Test
Selain mudah dan cepat, keuntungan dari Ultrasonic test adalah tidak menimbulkan cacat dan tonjolan pada pelat kulit. Ultrasonic test dapat mengukur ketebalan pelat kulit hanya dari satu sisi. Pelat yang diukur digerinda kemudian diberi vet atau lemak. SE-probe (pada ultrasonic tester) ditempelkan pada permukaan pelat dan mengeluarkan getaran ultrasonic. Getaran menembus ketebalan pelat sampai sisi yang lain, dan dipantulkan kembali menuju SE-probe sebagai gema. Dengan diketahui kecepatan getaran, maka waktu getaran ultrasonic yang diterima kembali oleh SE-probe tersebut akan menunjukkan pelat yang sedang diukur. - Test Hammering
Ini adalah metode yang paling sederhana untuk mengetahui ketebalan pelat kulit atau balok konstruksi badan kapal. Palu percobaan terdiri dari dua ujung. Ujung yang runcing digunakan untuk menghilangkan karat, kotoran, dan cat yang melekat pada pelat kulit atau balok konstruksi. Ujung lainnya yang tumpul digunakan untuk memilih tempat yang paling tipis akibat karat atau aus. Tinggi rendahnya nada getar yang ditimbulkan oleh pelat kulit akibat dipukul oleh palu percobaan menunjukkan tingkat ketebalan pelat. Makin tinggi nada getaran makin tipis pelat tersebut. - Test Hole
Caranya dengan melubangi permukaan pelat. Lubang percobaan atau test hole dibuat dengan menggunakan las potong asitilene atau alat bor. Ketebalan pelat diketahui dengan mengukur kedalaman test hole. Setelah selesai, lubang pada pelat kulit tersebut ditutup dengan baut tap kemudian dilas. Metode ini meninggalkan cacat permukaan yang terdiri dari tonjolan baut tap. - Linier Dial Gauges
Metode menggunakan socket untuk menentukan kedalaman keausan. Tumpuan dengan baut penahan geser batang penunjuk digunakan untuk mengukur ketebalan. Penunjuk indicator ditempatkan sesuai dengan jarum penunjuk, dan socket ditempatkan sesuai dengan ujung atas dari indicator penunjuk sehingga titik tersebut bertepatan dengan titik penunjuk.
Kriteria Pelat Layak Ganti
Kriteria berkurangnya ketebalan pelat kapal yang masih diperbolehkan atau diizinkan (oleh seluruh badan klas) didasarkan pada filosofi aturan ketebalan pelat kapal saat pengujian ketebalan di atas dok, ketebalan pelat kapal sesuai gambar konstruksi lambung kapal dan gambar bukaan kulit saat kapal bangunan baru diperiksa oleh badan klas. Artinya, yang menjadi acuan adalah gambar pelat kapal yang telah memperoleh persetujuan saat awal, bukan gambar bukaan kulit hasil uji ketebalan pelat terakhir di atas dok
Perbedaan ketebalan pelat kapal disesuaikan pada tingkat probabilitas. Kapal bangunan baru umumnya didesain untuk mampu beroperasi dengan baik (termasuk pelat) hingga 20 tahun. Pemilik kapal yang memesan kapal ke ship designer atau galangan, harus memastikan bahwa desain dan spesifikasi ketebalan dan material pelat kapal minimal sampai masa 20 tahun operasi. Semakin lama semakin bagus. Demikian juga margin korosi setiap kapal dan daerah perairan operasinya di laut juga bervariasi, tergantung pada salinitas dan kriteria kekuatan konstruksi kapal sesuai peraturan klas.
Secara prinsip, setiap badan klas menggunakan kriteria ketebalan pelat yang sama. Sebagai contoh, untuk bagian konstruksi utama, kapal dengan ukuran panjang L ≥ 100 m, pengurangan tebal pelat yang dapat diterima bisa dilihat dalam class rule dimana kapal diklaskan. Untuk kapal dengan ukuran panjang L <100 m, secara umum pengurangan ketebalan pelat yang diijinkan biasanya hanya sampai 20% dari ketebalan pelat awal. Sementara untuk profil-profil lain di dalam konstruksi internal kapal, penurunan ketebalan yang dapat diterima berkisar 25% dari tebal awal.
Setiap badan klas, sesuai hasil risetnya, memiliki rumus yang berbeda-beda. Namun untuk praktisnya, pemilik kapal dapat menggunakan rumusan Ketebalan Minumum (Tmin) di bawah ini untuk mengetahui kondisi bocor halus pada pelat.
Untuk pelat geladak: Tmin> 0,9 (5,5 + 0,02 x L) (satuan mm).
Untuk pelat sisi lambung dan pelat dasar :Tmin > 0,9 (5.0 + 0,04 x L) (satuan mm).
Sedangkan untuk ketebalan pada bagian-bagian lain dari konstruksi internal kapal, secara rinci dapat dilihat dalam class rule dimana kapal diklaskan. Semoga bermanfaat. **
*) Member of The Association of Indonesian Maritime Practitioners (PRAMARIN)