JMOL. Sebagai bagian dari Dewan Fisheries Transparancy Initiative (FITI/Inisiatif Keterbukaan Pengelolaan Perikanan), KNTI akan mendorong 12 (dua belas) Standar Keterbukaan Pengelolaan Perikanan yang perlu dipenuhi Pemerintah.
Dalam rilis yang diterima Redaksi, Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata menyebutkan, KNTI mendorong keterbukaan pengelolaan perikanan nasional adalah untuk mellindungi nelayan tradisional dan mendorong pengelolaan serta pemanfaatan lestari sumber daya perikanan
Keduabelas standar keterbukaan perikanan tersebut adalah:
- Akses publik terhadap seluruh undang-undang perikanan nasional, peraturan dan dokumen-dokumen resmi kebijakan. (Public registry of national fisheries laws, regulations and official policy documents).
- Adanya ringkasan dari peraturan hukum dan keputusan tentang pengaturan perikanan. (Summary of laws and decrees on fisheries tenure arrangements.
- Publikasi seluruh perjanjian akses perikanan asing. (Publication of all foreign fishing access agreements)
- Publikasi mengenai status stok ikan nasional. (Publication of existing national reports on the state of fish stocks)
- Akses publik secara online terhadap perikanan skala besar, berikut informasi tentang pembayaran dan catatan tangkapan. (Public online registry of authorised large-scale vessels, as well as information on their payments and recorded catches)
- Informasi tentang sektor perikanan skala kecil, termasuk jumlah nelayan, hasil tangkapan dan transfer keuangan kepada negara. (Information on the small-scale sector, including the numbers of fishers, their catches and financial transfers to the state)
- Informasi tentang sektor pasca-tangkap dan perdagangan ikan. (Information on the post-harvest sector and fish trade)
- Informasi tentang upaya penegakan hukum, termasuk penjelasan mengenai upaya untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha perikanan dan catatan pelanggaran hukum di sektor perikanan. (Information on law enforcement efforts, including a description of efforts to ensure compliance by fishers and a record of offences in the sector)
- Informasi tentang standar tenaga kerja di sektor perikanan. (Information on labour standards in the fisheries sector)
- Informasi tentang transfer keuangan pemerintah dan subsidi di sektor perikanan. (Information on government transfers and fisheries subsidies)
- Informasi tentang program yang terkait dengan perikanan dan konservasi laut. (Information on official development assistance regarding public sector projects related to fisheries and marine conservation)
- Informasi tentang status negara terkait transparansi Beneficial Ownership. (Information on the country’s status regarding beneficial ownership transparency).
Menurut KNTI, dari duabelas standar keterbukaan di atas, Indonesia masih lemah dalam perlindungan akses dan kontrol, termasuk partisipasi terhadap sumber daya perikanan. Hal ini terlihat dalam proses zonasi pesisir, yang berjalan tanpa partisipasi secara memadai dari nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Informasi tentang pengelolaan perikanan dalam tahap pasca-tangkap juga masih belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Termasuk informasi mengenai perikanan skala kecil, padahal mayoritas pelaku perikanan Indonesia adalah skala kecil dengan ukuran kapal ikan dibawah 10 GT. [JB]